Bagaimana agar Pengelolaan Dana Desa Tidak Bermasalah Hukum? Kenali 5 Prinsip Ini

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 13:48 WIB
Pengelolaan Dana Desa harus sesuai aturan. Kenali prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin anggaran.(ILUSTRASI AI)
Pengelolaan Dana Desa harus sesuai aturan. Kenali prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin anggaran.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Pengelolaan Dana Desa membutuhkan kepatuhan terhadap aturan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Karena itu, pengelolaan Dana Desa tidak cukup hanya memastikan anggaran terserap, tetapi juga harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip pengelolaan Dana Desa menjadi penting karena setiap penggunaan anggaran desa memiliki dasar perencanaan dan administrasi. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Aturan tersebut saat ini masih berstatus berlaku.

Dengan prinsip tersebut, kepala desa maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa perlu memastikan setiap belanja memiliki dasar anggaran, sesuai tujuan kegiatan, serta didukung bukti pertanggungjawaban. Penggunaan dana di luar ketentuan dapat menimbulkan persoalan administrasi hingga persoalan hukum.

Baca Juga: Kades Kedungwaru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Polres Tulungagung 

Anggaran Harus Sesuai Perencanaan

Langkah pertama dalam pengelolaan Dana Desa adalah memastikan kegiatan yang dibiayai memiliki dasar dalam perencanaan dan penganggaran desa. APB Desa menjadi dasar pengelolaan keuangan desa dalam satu tahun anggaran.

Artinya, pelaksanaan kegiatan tidak seharusnya dilakukan hanya karena ada kebutuhan atau keputusan sesaat. Belanja perlu ditempatkan dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku sehingga tujuan penggunaan dana dapat diketahui sejak awal.

Prinsip disiplin anggaran juga mengharuskan pengeluaran mengikuti batas anggaran yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya, pemerintah desa perlu memastikan kegiatan memiliki ketersediaan anggaran dan tidak menggunakan dana untuk keperluan yang tidak memiliki dasar penganggaran.

Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting ketika pemerintah daerah mengingatkan seluruh pengguna anggaran agar tidak menggunakan keuangan di luar ketentuan. Peringatan tersebut berlaku bukan hanya bagi kepala desa, tetapi juga pihak lain yang memperoleh kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar, Kades Tanggung Tulungagung dan Bendahara Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor

Setiap Pengeluaran Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Selain sesuai anggaran, pengelolaan Dana Desa membutuhkan bukti administrasi yang memadai. Prinsip akuntabilitas berarti kegiatan dan hasil akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya menyangkut nominal uang yang dikeluarkan. Pemerintah desa juga perlu dapat menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan, tujuan penggunaannya, hasil yang diperoleh, serta dokumen yang menjadi dasar transaksi.

Prinsip transparansi juga menjadi bagian penting. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh akses terhadap informasi keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan keterbukaan tersebut, penggunaan anggaran dapat lebih mudah diketahui dan diawasi. 

Dalam pengelolaan keuangan desa, prinsip partisipatif juga tidak boleh diabaikan. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian dari tata kelola agar perencanaan dan penggunaan anggaran tetap berkaitan dengan kebutuhan serta kepentingan desa.

Baca Juga: Progres KDMP Hampir Rampung, tapi Dana Desa Dipangkas 60 Persen, Pembangunan Infrastruktur Terhambat

Jangan Hanya Fokus pada Penyerapan Anggaran

Besarnya anggaran yang berhasil dibelanjakan bukan satu-satunya ukuran pengelolaan keuangan desa. Yang tidak kalah penting adalah kesesuaian antara rencana, pelaksanaan, hasil kegiatan, dan pertanggungjawaban administrasinya.

Penguatan administrasi juga diperlukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan. Pedoman penyusunan APB Desa yang merujuk Permendagri 20/2018 menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur, perbaikan prosedur, monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban secara akurat.

Konteks tersebut relevan dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa 2024 di Desa Kedungwaru. Kepala desa setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang masih berjalan. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut dalam pemberitaan, terdapat sekitar Rp350 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pidana. Namun, secara tata kelola, kasus ini menunjukkan pentingnya memastikan penggunaan anggaran memiliki dasar, sesuai peruntukan, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pengelolaan Dana Desa yang sesuai aturan membutuhkan lebih dari sekadar kehati-hatian saat membelanjakan uang. Pemerintah desa perlu menjaga lima prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi, ketertiban, dan disiplin anggaran. 

Dengan mengikuti prinsip tersebut sejak tahap perencanaan sampai pertanggungjawaban, setiap penggunaan anggaran memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
pengelolaan dana desa penggunaan dana desa akuntabilitas dana desa penggunaan anggaran desa keuangan desa