Siapa yang Bertanggung Jawab atas Anggaran Desa? Kenali Peran Kepala Desa hingga Kaur Keuangan

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 13:58 WIB
Siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa? Kenali peran kepala desa, sekdes, Kaur, Kasi, dan PPKD.(ILUSTRASI AI)
Siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa? Kenali peran kepala desa, sekdes, Kaur, Kasi, dan PPKD.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Penggunaan anggaran desa bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala desa. Penggunaan anggaran desa melibatkan sejumlah pihak dalam struktur pemerintahan desa dengan tugas berbeda, mulai dari pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan hingga perangkat yang menjalankan kegiatan dan administrasi keuangan.

Karena itu, penggunaan anggaran desa harus dipahami sebagai rangkaian proses yang melibatkan lebih dari satu pejabat atau perangkat desa. Masing-masing memiliki kewenangan sesuai tugasnya, sehingga pengelolaan keuangan tidak berhenti pada keputusan kepala desa semata.

Pemahaman mengenai penggunaan anggaran desa ini penting karena aturan pengelolaan keuangan desa membagi fungsi antara kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa atau PKPKD dan perangkat desa yang menjalankan sebagian kewenangan tersebut sebagai PPKD. Ketentuan itu diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang masih berlaku.

Baca Juga: Bagaimana agar Pengelolaan Dana Desa Tidak Bermasalah Hukum? Kenali 5 Prinsip Ini

Kepala Desa Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan

Dalam struktur pengelolaan keuangan desa, kepala desa memiliki posisi utama sebagai PKPKD. Kewenangannya antara lain menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa, menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik desa, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas APB Desa, serta menetapkan perangkat yang menjalankan PPKD.

Kepala desa juga memiliki kewenangan menyetujui sejumlah dokumen dalam proses pengelolaan anggaran, termasuk dokumen pelaksanaan anggaran dan surat permintaan pembayaran sesuai ketentuan. Sebagian kekuasaan tersebut kemudian dapat dikuasakan kepada perangkat desa sebagai PPKD melalui keputusan kepala desa.

Pembagian kewenangan ini menunjukkan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab penting dalam tata kelola keuangan. Namun, pelaksanaan pengelolaan sehari-hari tetap melibatkan perangkat desa yang memiliki fungsi masing-masing.

Baca Juga: Status Jabatan Kepala Desa saat Proses Hukum, Ini Beda Tersangka dan Putusan Inkrah

Sekdes, Kaur, dan Kasi Punya Peran Berbeda

Sekretaris desa memiliki posisi sebagai koordinator PPKD. Tugasnya antara lain mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa, rancangan APB Desa dan perubahannya, hingga penyusunan laporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Sekdes juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen anggaran serta bukti penerimaan dan pengeluaran. Dengan fungsi tersebut, sekretaris desa berperan penting dalam memastikan proses administrasi dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai mekanisme.

Sementara itu, Kaur dan Kasi merupakan perangkat yang termasuk dalam PPKD. Mereka menjalankan fungsi pelaksana kegiatan anggaran sesuai bidang masing-masing. Adapun Kaur Keuangan memiliki tugas yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembagian tersebut membuat pengelolaan anggaran desa tidak hanya bergantung pada satu orang. Setiap tahapan memiliki pelaksana dan fungsi yang harus dijalankan sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Kepala Desa Berhalangan, Bagaimana Pemerintahan Desa Tetap Berjalan? Ini Peran Sekdes dan Plt

Mengapa Pembagian Tanggung Jawab Penting?

Pembagian tugas menjadi penting ketika pemerintah desa mengelola APB Desa. Permendagri 20/2018 mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. APB Desa menjadi dasar pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran. 

Artinya, penggunaan anggaran tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang memegang atau menerima uang. Prosesnya juga mencakup siapa yang merencanakan, menjalankan kegiatan, melakukan verifikasi, mencatat transaksi, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban.

Konteks tersebut relevan dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa 2024 di Desa Kedungwaru. Kepala desa setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 September. Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut dalam pemberitaan, terdapat sekitar Rp350 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pidana. Dari sisi tata kelola, kasus itu menjadi konteks penting untuk memahami bahwa setiap pihak yang diberi kewenangan dalam pengelolaan anggaran harus bekerja sesuai tugas dan aturan.

Saat kepala desa tidak dapat menjalankan tugas, pemerintahan desa juga tetap harus berjalan. Di Kedungwaru, sekretaris desa menjalankan roda pemerintahan sementara pemerintah kabupaten memproses pemberhentian sementara dan menyiapkan penetapan pelaksana tugas.

Pada akhirnya, penggunaan anggaran desa merupakan tanggung jawab yang terbagi berdasarkan kewenangan. Kepala desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan, sedangkan sekretaris desa, Kaur, Kasi, dan perangkat terkait menjalankan fungsi pengelolaan sesuai pembagian tugas yang ditetapkan aturan. 

Dengan memahami pembagian tersebut, pengelolaan APB Desa dapat dilakukan secara lebih tertib. Setiap keputusan, kegiatan, transaksi, dan laporan harus memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
penggunaan anggaran desa pengelolaan keuangan desa tanggung jawab kepala desa ppkd desa dana desa