RADAR TULUNGAGUNG - Ketika penggunaan anggaran desa menjadi persoalan hukum, pertanggungjawaban Dana Desa menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Setiap transaksi, kegiatan, dan penggunaan anggaran perlu memiliki dasar serta dokumen yang dapat menunjukkan bagaimana uang desa digunakan.
Prinsip pertanggungjawaban Dana Desa tidak hanya diperlukan setelah muncul dugaan penyimpangan. Administrasi keuangan harus dibangun sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban agar seluruh penggunaan anggaran memiliki jejak yang jelas.
Karena itu, pertanggungjawaban Dana Desa juga tidak cukup hanya dengan mencatat jumlah uang yang telah dikeluarkan. Pemerintah desa perlu memastikan pengeluaran sesuai APB Desa, kegiatan benar-benar dilaksanakan, dokumen transaksi tersedia, serta laporan disusun sesuai mekanisme yang berlaku. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku dan mengatur tahapan tersebut.
Baca Juga: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Anggaran Desa? Kenali Peran Kepala Desa hingga Kaur Keuangan
Periksa Dasar Anggaran Sebelum Dana Digunakan
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah dasar penggunaan anggaran. Pengeluaran desa harus berkaitan dengan APB Desa dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam mekanisme perencanaan serta penganggaran.
Pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri 20/2018 mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Artinya, persoalan administrasi tidak seharusnya baru diperiksa ketika kegiatan selesai atau ketika muncul pemeriksaan.
Pada tahap pelaksanaan, setiap pengeluaran juga memiliki prosedur. Permintaan pembayaran harus melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran perhitungan. Sekretaris desa melakukan verifikasi, kepala desa memberikan persetujuan sesuai hasil verifikasi, sedangkan Kaur Keuangan melakukan pencairan setelah persetujuan diberikan.
Rangkaian tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan berlapis. Ketika penggunaan dana dilakukan sesuai prosedur, dokumen administrasi dapat menjadi bagian dari jejak pertanggungjawaban apabila suatu saat dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Bagaimana agar Pengelolaan Dana Desa Tidak Bermasalah Hukum? Kenali 5 Prinsip Ini
Jangan Abaikan Bukti dan Penatausahaan
Administrasi menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban karena setiap transaksi perlu dapat ditelusuri. Dokumen penerimaan, pengeluaran, permintaan pembayaran, serta laporan kegiatan harus dikelola sesuai ketentuan.
Sekretaris desa memiliki fungsi koordinasi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan. Dalam ketentuan Permendagri 20/2018, sekretaris desa melakukan verifikasi sejumlah dokumen dan bukti transaksi, sementara Kaur dan Kasi menjalankan kegiatan anggaran sesuai bidangnya.
Setelah kegiatan selesai, pelaksana kegiatan anggaran juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada kepala desa paling lambat tujuh hari setelah seluruh kegiatan selesai. Ketentuan ini membuat laporan kegiatan menjadi bagian dari rangkaian administrasi, bukan sekadar pelengkap.
Karena itu, ketika muncul persoalan terkait penggunaan Dana Desa, dokumen administrasi menjadi salah satu hal yang penting untuk ditelusuri. Pemeriksaan tidak hanya melihat berapa besar anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga dasar, proses, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Status Jabatan Kepala Desa saat Proses Hukum, Ini Beda Tersangka dan Putusan Inkrah
Apa yang Dilakukan Jika Sudah Muncul Persoalan?
Jika penggunaan anggaran mulai dipersoalkan, pemerintah desa perlu memastikan seluruh dokumen pengelolaan keuangan tersedia dan dapat ditelusuri sesuai kewenangan. Proses pemeriksaan maupun penegakan hukum harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks Desa Kedungwaru, kepala desa setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa 2024 dan ditahan sejak 15 September. Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut dalam pemberitaan, terdapat sekitar Rp350 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Namun, kasus itu menjadi konteks penting mengenai perlunya penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika kepala desa berhalangan menjalankan tugas akibat proses hukum, kelangsungan pemerintahan desa tetap perlu dijaga. Di Kedungwaru, sekretaris desa menjalankan roda pemerintahan sementara pemerintah kabupaten memproses pemberhentian sementara dan menyiapkan penetapan pelaksana tugas.
Pedoman pengelolaan keuangan desa juga menekankan peningkatan kapasitas aparatur, perbaikan prosedur, monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban secara akurat dan tepat waktu. Penguatan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan juga menjadi bagian penting tata kelola keuangan desa.
Dengan demikian, pertanggungjawaban Dana Desa seharusnya dibangun sejak sebelum uang digunakan, bukan setelah muncul masalah. Dasar anggaran, prosedur pembayaran, bukti transaksi, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga laporan harus tersusun sesuai aturan agar penggunaan keuangan desa dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber