Mengapa Relokasi Pasar Tidak Selalu Jadi Solusi? Ini 4 Hal yang Perlu Dikaji

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 11:33 WIB
Relokasi pasar tidak selalu menjadi solusi. Simak 4 hal yang perlu dikaji, mulai dari masalah utama, lahan, biaya hingga ekosistem perdagangan.(ILUSTRASI AI)
Relokasi pasar tidak selalu menjadi solusi. Simak 4 hal yang perlu dikaji, mulai dari masalah utama, lahan, biaya hingga ekosistem perdagangan.(ILUSTRASI AI)

TULUNGAGUNG - Relokasi pasar kerap dipandang sebagai jalan keluar ketika sebuah pasar menghadapi persoalan lokasi, fasilitas, maupun lingkungan. Namun, relokasi pasar tidak otomatis menyelesaikan masalah jika persoalan utama sebenarnya berasal dari pengelolaan pasar, bukan dari lokasi bangunannya.

Rencana relokasi dan revitalisasi Pasar Ikan Bandung di Tulungagung menunjukkan bahwa pemindahan pasar perlu dihitung secara menyeluruh. Selain persoalan lahan, pemerintah juga perlu melihat akar masalah, biaya, jumlah pedagang, hingga hubungan pasar dengan aktivitas perdagangan di sekitarnya.

Dalam kasus Pasar Ikan Bandung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung kini mempertimbangkan pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai alternatif. Pilihan itu muncul karena keluhan utama masyarakat sekitar berkaitan dengan bau yang diduga berhubungan dengan pengelolaan limbah.

Baca Juga: Relokasi Pasar Ikan Bandung Tulungagung Terkendala Lahan, Disperindag Pertimbangkan Benahi IPAL

Pastikan yang Dipindahkan Memang Masalahnya

Sebelum memutuskan relokasi pasar, persoalan utama perlu diidentifikasi terlebih dahulu. Jika gangguan berasal dari limbah, sanitasi, drainase, atau pengelolaan sampah, pemindahan bangunan tidak dengan sendirinya menghilangkan sumber masalah tersebut.

Hal itu juga menjadi pertimbangan dalam rencana Pasar Ikan Bandung. Disperindag menilai pasar ikan di lokasi baru tetap berpotensi menimbulkan bau apabila sistem pengelolaan limbahnya tidak dibenahi.

Artinya, pemerintah perlu membandingkan dua pilihan: memperbaiki fasilitas di lokasi lama atau membangun pasar baru dengan sistem pengelolaan yang lebih baik. Pertanyaan dasarnya bukan sekadar di mana pasar akan dibangun, tetapi apakah sumber persoalannya benar-benar selesai setelah pasar dipindahkan.

Baca Juga: Akses Pasar Petani Hortikultura, Ini Tantangan setelah Melon, Cabai, dan Semangka Dipanen

Lokasi Baru Tidak Sekadar Harus Tersedia

Pemilihan lokasi relokasi juga membutuhkan pemeriksaan status tanah dan kesesuaian pemanfaatannya. Rencana Pasar Ikan Bandung sebelumnya diarahkan ke Desa Suwaru, kemudian DED disiapkan untuk lokasi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel.

Namun, rencana tersebut berhenti pada tahap DED karena lokasi yang disiapkan merupakan tanah kas desa dan proses hibahnya masih harus melalui sejumlah tahapan. Lokasi alternatif itu juga bersinggungan dengan kawasan lahan sawah yang dilindungi.

Aspek LP2B menjadi penting karena Tulungagung memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2012 dan mengatur antara lain ruang lingkup serta kriteria kawasan pertanian yang dilindungi.

Secara nasional, perlindungan LP2B juga diatur melalui UU Nomor 41 Tahun 2009. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan untuk ketahanan pangan.

Karena itu, lokasi yang terlihat kosong atau strategis belum tentu dapat langsung digunakan untuk pasar.

Baca Juga: Operasi Pasar Beras, Ini Cara Kerjanya untuk Menjaga Ketersediaan dan Harga

Hitung Biaya dengan Jumlah Pedagang dan Manfaatnya

Relokasi juga harus dibandingkan dengan skala persoalan dan jumlah penerima manfaat. Dalam rencana Pasar Ikan Bandung, jumlah pedagang yang akan dipindahkan diperkirakan hanya sekitar 10 atau 11 orang.

Sementara itu, Disperindag sebelumnya memperkirakan kebutuhan sekitar Rp4 miliar hanya untuk pembelian lahan. Pembangunan pasar baru tentu membutuhkan anggaran tambahan.

Perbandingan tersebut penting karena anggaran relokasi bukan hanya biaya membeli tanah. Pemerintah juga perlu memperhitungkan pembangunan fisik, fasilitas sanitasi, utilitas, pengelolaan limbah, akses, serta biaya pemeliharaan setelah pasar beroperasi.

Sebagai pembanding, Kementerian Pekerjaan Umum pada 2026 juga menerima usulan pemerintah daerah untuk penataan pasar rakyat yang mencakup pembangunan IPAL di sejumlah pasar. Ini menunjukkan bahwa perbaikan infrastruktur sanitasi dapat menjadi bagian tersendiri dalam penataan pasar, tidak selalu harus diawali dengan pemindahan lokasi.

Baca Juga: Beras Premium Mulai Langka, Pemkab Tulungagung Siapkan Operasi Pasar

Jangan Memutus Ekosistem Perdagangan

Pasar bukan hanya bangunan tempat pedagang berjualan. Lokasinya dapat berkaitan dengan arus pembeli, pemasok, pedagang komoditas lain, akses transportasi, hingga aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Pasar Ikan Bandung, misalnya, berada dalam lingkungan perdagangan yang juga berkaitan dengan komoditas seperti sayuran dan kebutuhan pasar lainnya. Pembeli ikan bahkan tidak seluruhnya berasal dari Tulungagung, sementara pasokan ikan juga dapat didatangkan dari luar daerah ketika produksi lokal tidak mencukupi.

Karena itu, pemindahan pasar perlu mempertimbangkan apakah lokasi baru tetap mudah dijangkau pedagang dan pembeli serta tidak memutus hubungan dengan jaringan perdagangan yang sudah terbentuk.

Pada akhirnya, relokasi pasar lebih tepat dipandang sebagai salah satu pilihan, bukan satu-satunya solusi. Sebelum memindahkan pasar, pemerintah perlu memastikan masalah utama, kelayakan lahan, kebutuhan anggaran, jumlah pedagang, serta keberlanjutan ekosistem perdagangan sudah diperhitungkan secara bersamaan.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
relokasi pasar pasar ikan bandung LP2B tulungagung revitalisasi pasar