TULUNGAGUNG - LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok. Karena memiliki fungsi khusus, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B tidak bisa begitu saja dialihfungsikan untuk kebutuhan nonpertanian.
Persoalan mengenai LP2B muncul dalam rencana relokasi Pasar Ikan Bandung, Tulungagung. Lokasi alternatif yang disiapkan untuk pasar disebut bersinggungan dengan kawasan lahan sawah yang masuk perlindungan pertanian.
Lantas, apa sebenarnya LP2B dan mengapa penggunaannya memiliki aturan khusus?
Baca Juga: Relokasi Pasar Ikan Bandung Tulungagung Terkendala Lahan, Disperindag Pertimbangkan Benahi IPAL
Apa Itu LP2B?
Pengertian LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut mendefinisikan LP2B sebagai bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan pokok demi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Perlindungan tersebut bukan sekadar mempertahankan lahan agar tetap menjadi sawah. UU 41/2009 menempatkan perlindungan LP2B sebagai bagian dari upaya menjamin ketersediaan lahan pangan secara berkelanjutan, melindungi kepemilikan lahan pertanian milik petani, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mempertahankan keseimbangan ekologis.
Dengan demikian, ketika suatu lahan sudah ditetapkan sebagai LP2B, status tersebut memiliki konsekuensi terhadap rencana pemanfaatan lahannya.
Di tingkat daerah, Kabupaten Tulungagung juga memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda tersebut antara lain mengatur ruang lingkup perlindungan dan kriteria penetapan kawasan pertanian.
Baca Juga: Bagaimana Petani Menghadapi Kemarau agar Lahan Tetap Produktif? Kenali Pompanisasi hingga Embung
Mengapa Lahan LP2B Dilindungi?
Salah satu alasan utamanya berkaitan dengan ketahanan pangan. UU 41/2009 menyebut meningkatnya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan sebagai ancaman terhadap daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Karena itu, perlindungan LP2B mencakup proses perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pengendalian, hingga pengawasan. Artinya, perlindungan tidak berhenti ketika sebuah lahan ditetapkan sebagai kawasan yang harus dipertahankan.
Konteks tersebut menjelaskan mengapa keberadaan LP2B perlu diperhitungkan dalam pembangunan fasilitas publik maupun kegiatan nonpertanian lainnya. Pemerintah daerah harus memperhatikan status dan ketentuan pemanfaatan lahan sebelum menetapkan suatu lokasi sebagai tempat pembangunan.
Baca Juga: Irigasi Tulungagung Jadi Perhatian Petani, Kemarau Ancam Produktivitas Lahan
Apakah LP2B Sama Sekali Tidak Boleh Dialihfungsikan?
Larangan alih fungsi bukan berarti tidak ada satu pun pengecualian. UU 41/2009 mengatur bahwa LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, tetapi untuk kepentingan umum terdapat mekanisme tertentu yang harus dipenuhi.
Dalam ketentuan tersebut, alih fungsi untuk kepentingan umum mensyaratkan antara lain kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, serta penyediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.
Ketentuan mengenai penetapan dan alih fungsi LP2B juga diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 1 Tahun 2011. Peraturan pemerintah tersebut secara khusus mengatur penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai pelaksanaan UU 41/2009.
Karena itu, status LP2B menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa sejak tahap awal ketika pemerintah mencari lokasi pembangunan. Sebuah lahan yang secara fisik tersedia belum tentu dapat langsung digunakan apabila status perlindungan dan ketentuan tata ruangnya tidak memungkinkan.
Dalam kasus rencana relokasi Pasar Ikan Bandung, persoalan tersebut menjadi salah satu pertimbangan karena lokasi alternatif disebut masuk kawasan lahan sawah yang dilindungi. Selain persoalan LP2B, lokasi yang disiapkan juga berstatus tanah kas desa sehingga proses pemanfaatannya memiliki tahapan tersendiri.
Pemahaman mengenai LP2B akhirnya penting bukan hanya bagi pemerintah ketika merencanakan pembangunan. Masyarakat juga dapat memahami bahwa perlindungan lahan pangan merupakan kebijakan yang memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan pangan dalam jangka panjang.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber