Mengapa Outlet Miras Tidak Bisa Dibuka Sembarangan? Ini Aturan Izin dan Lokasinya

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 12:59 WIB
Aturan perizinan outlet miras mencakup jenis usaha, golongan minuman, dan lokasi. Kenali syaratnya sebelum membuka usaha.(ILUSTRASI AI)
Aturan perizinan outlet miras mencakup jenis usaha, golongan minuman, dan lokasi. Kenali syaratnya sebelum membuka usaha.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Aturan perizinan outlet miras tidak hanya berkaitan dengan pengajuan izin usaha, tetapi juga mencakup jenis kegiatan penjualan, golongan minuman beralkohol, dan persyaratan lokasi. Karena itu, rencana membuka toko minuman beralkohol tidak otomatis bisa dijalankan hanya dengan menyiapkan tempat dan produk yang akan dijual.

Aturan perizinan outlet miras menjadi penting diperhatikan di Tulungagung setelah beredar informasi mengenai rencana pembangunan tujuh outlet. Hingga berita sumber disusun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung belum menerima permohonan izin untuk outlet-outlet tersebut, termasuk lokasi yang disebut berada di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.

Belum adanya permohonan itu berarti rencana tersebut belum dapat dianggap sebagai usaha yang sudah melalui proses pengajuan perizinan di Disperindag. Untuk memahami mengapa outlet minuman beralkohol tidak bisa dibuka sembarangan, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, mulai dari klasifikasi usaha hingga aturan penjualan.

Baca Juga: Tujuh Outlet Miras di Tulungagung Belum Ajukan Izin, Disperindag: Belum Ada

Jenis Usaha Menentukan Jalur Perizinan

Perdagangan minuman beralkohol memiliki beberapa bentuk kegiatan. Penjualan eceran untuk dibawa pulang berbeda dengan penjualan langsung kepada konsumen untuk diminum di tempat. Kegiatan distribusi atau perdagangan besar juga mempunyai kategori perizinan tersendiri.

Perbedaan tersebut menentukan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi kerangka umum bagi pengurusan izin usaha di Indonesia. Pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi kegiatan dan kewajiban perizinannya sesuai dengan bentuk usaha yang benar-benar dijalankan.

Dalam sistem Online Single Submission (OSS), perdagangan eceran minuman beralkohol tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Klasifikasi itu mencakup penjualan eceran minuman beralkohol yang tidak langsung dikonsumsi di tempat. Sementara itu, kegiatan penjualan untuk diminum langsung harus dilihat berdasarkan kategori kegiatan dan ketentuan sektoral yang berlaku.

Artinya, istilah outlet saja belum cukup untuk menentukan izin yang diperlukan. Pemeriksaan harus melihat apakah tempat tersebut berfungsi sebagai pengecer, penjual langsung, distributor, atau menjalankan bentuk kegiatan lain.

Baca Juga: Relokasi Pasar Ikan Bandung Tulungagung Terkendala Lahan, Disperindag Pertimbangkan Benahi IPAL

Golongan Minuman dan Lokasi Sama-Sama Penting

Minuman beralkohol dibedakan berdasarkan kadar etanolnya. Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025, Golongan A memiliki kadar alkohol kurang dari 5 persen, Golongan B lebih dari 5 persen hingga kurang dari 20 persen, sedangkan Golongan C lebih dari 20 persen hingga kurang dari 55 persen.

Penggolongan ini bukan sekadar keterangan pada produk. Kategori minuman yang dijual ikut menentukan persyaratan dan skema perizinan bagi pelaku usaha. Karena itu, rencana penjualan minuman dari beberapa golongan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nama toko atau bentuk bangunannya.

Lokasi juga menjadi unsur penting. Untuk penjualan langsung minuman beralkohol Golongan A, ketentuan perdagangan mensyaratkan perizinan usaha di sektor pariwisata sebagai restoran, bar, hotel, atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah. Persyaratan lainnya dapat mencakup surat penunjukan dari distributor atau subdistributor terdaftar dan dokumen pendukung sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap bangunan dapat langsung difungsikan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol. Pelaku usaha harus memeriksa kesesuaian lokasi, jenis kegiatan, dan dokumen yang diwajibkan sebelum menjalankan usaha.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Tradisional Tulungagung Masih Terkendala Anggaran, Disperindag Cari Cara Dongkrak Pengunjung

Mengapa Rencana Outlet Perlu Diverifikasi?

Di Tulungagung, informasi mengenai tujuh outlet masih perlu dibedakan dari status perizinan yang telah diajukan. Disperindag menyatakan belum menerima permohonan untuk rencana tersebut, termasuk lokasi di Desa Tiudan. Dengan demikian, informasi mengenai rencana pembukaan tidak dapat disamakan dengan bukti bahwa izin telah terbit.

Persoalan di Tiudan sebelumnya juga sempat menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah melalui TP3MB untuk menindaklanjuti aktivitas usaha yang disebut belum memiliki izin. Satuan Polisi Pamong Praja ditugaskan melakukan tindak lanjut, termasuk memverifikasi identitas pelaku usaha dan alamat lokasi.

Verifikasi diperlukan agar pemerintah dapat memastikan siapa pelaku usaha, kegiatan apa yang dijalankan, serta ketentuan mana yang berlaku. Status dokumen, jenis penjualan, golongan produk, dan kesesuaian lokasi perlu diperiksa berdasarkan data, bukan semata-mata informasi yang beredar.

Bagi calon pelaku usaha, langkah paling aman adalah memastikan klasifikasi KBLI, persyaratan dalam OSS, serta ketentuan perdagangan minuman beralkohol yang sesuai dengan kegiatan dan lokasi usaha. Pemeriksaan kepada instansi berwenang juga diperlukan untuk mengetahui apakah ada ketentuan daerah yang harus dipenuhi.

Dengan demikian, aturan perizinan outlet miras tidak dapat disederhanakan menjadi satu izin yang berlaku untuk semua jenis usaha. Jenis kegiatan, golongan minuman, lokasi, dan dokumen yang dipersyaratkan harus diperiksa secara menyeluruh sebelum outlet mulai beroperasi.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
aturan perizinan outlet miras izin usaha minuman beralkohol golongan minuman beralkohol lokasi penjualan miras perizinan usaha oss