Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan dan Hak Pekerja

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:15 WIB
Aturan penahanan ijazah karyawan melarang perusahaan menjadikannya jaminan kerja. Kenali pengecualian dan langkah pekerja melindungi haknya.(ILUSTRASI AI)
Aturan penahanan ijazah karyawan melarang perusahaan menjadikannya jaminan kerja. Kenali pengecualian dan langkah pekerja melindungi haknya.(ILUSTRASI AI)

TULUNGAGUNG – Aturan penahanan ijazah karyawan perlu dipahami pekerja maupun perusahaan agar dokumen pribadi tidak dijadikan jaminan dalam hubungan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

Aturan penahanan ijazah karyawan tersebut juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak. Ketentuan ini penting diketahui, terutama bagi calon karyawan yang diminta menyerahkan ijazah asli ketika proses rekrutmen atau saat mulai bekerja.

Di Tulungagung, persoalan penahanan ijazah menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat bersama unsur tripartit memeriksa empat perusahaan selama dua hari untuk memantau kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, termasuk dugaan penahanan ijazah dan tidak dibayarkannya hak pekerja. Hasil sementara pemeriksaan itu belum menemukan indikasi pelanggaran hak pekerja di empat perusahaan tersebut.

Baca Juga: Disnakertrans Tulungagung Periksa 4 Perusahaan, Soroti Penahanan Ijazah Pekerja

Apa Aturan tentang Penahanan Ijazah Karyawan?

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 diterbitkan pada 20 Mei 2025. Dokumen resmi yang tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemnaker itu berstatus berlaku dan secara khusus mengatur larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

Larangan tersebut mencakup ijazah asli dan sejumlah dokumen pribadi lain, antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, serta buku pemilik kendaraan bermotor. Perusahaan tidak boleh menjadikan dokumen-dokumen tersebut sebagai jaminan agar seseorang dapat bekerja.

Dengan demikian, permintaan menyerahkan ijazah asli sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tidak dapat dibenarkan hanya karena menjadi kebijakan internal perusahaan. Calon pekerja dan karyawan juga perlu membaca perjanjian kerja dengan cermat, terutama jika terdapat klausul yang mengatur penyerahan dokumen pribadi sebagai jaminan.

Surat edaran itu memang mengatur kondisi terbatas untuk penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi. Pengecualian tersebut berkaitan dengan kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, apabila dokumen diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam kondisi itu, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi apabila dokumen rusak atau hilang.

Ketentuan terbatas tersebut bukan izin umum bagi perusahaan untuk menahan ijazah semua karyawan. Karena itu, alasan seperti kebijakan perusahaan atau kekhawatiran karyawan mengundurkan diri tidak dengan sendirinya memenuhi persyaratan pengecualian.

Baca Juga: 10 Pekerjaan untuk Pensiunan yang Bisa Menghasilkan Uang, Cocok Dicoba di Desa

Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja jika Ijazah Ditahan?

Pekerja yang menghadapi persoalan penahanan ijazah sebaiknya terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja. Bukti tersebut dapat berupa perjanjian kerja, ketentuan tertulis perusahaan, pesan mengenai penyerahan ijazah, atau bukti lain yang menjelaskan alasan dan waktu dokumen diserahkan.

Langkah berikutnya adalah meminta penjelasan dan pengembalian dokumen secara tertulis kepada perusahaan. Simpan salinan komunikasi tersebut agar kronologi persoalan dapat ditelusuri apabila penyelesaian secara internal tidak berhasil.

Jika masalah belum selesai, pekerja dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Pekerja perlu menjelaskan kronologi secara lengkap dan membawa bukti yang tersedia agar persoalan dapat ditelaah berdasarkan ketentuan yang relevan.

Penahanan ijazah juga perlu dibedakan dari persoalan ketenagakerjaan lain, seperti upah yang belum dibayar atau perselisihan mengenai pengunduran diri. Setiap persoalan memiliki dasar dan proses penyelesaian tersendiri, sehingga bukti serta pokok permasalahannya perlu dijelaskan secara terpisah.

Baca Juga: Kabar Gembira Akhir Tahun! Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair Sekaligus Rp900 Ribu untuk Jutaan Pekerja

Mengapa Pengawasan Ketenagakerjaan Penting?

Pengawasan ketenagakerjaan berfungsi membantu memastikan hubungan kerja berjalan sesuai aturan dan mencegah perselisihan berkembang lebih jauh. Dalam pemeriksaan di Tulungagung, unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dilibatkan melalui pendekatan tripartit yang mencakup Disnakertrans, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Keterlibatan berbagai pihak tersebut juga membuka ruang komunikasi ketika muncul perbedaan kepentingan antara pekerja dan manajemen. Penyelesaian melalui dialog dapat ditempuh lebih awal sebelum persoalan berlanjut menjadi perselisihan hubungan industrial yang membutuhkan proses lebih panjang.

Meski pemeriksaan terhadap empat perusahaan belum menemukan indikasi pelanggaran hak pekerja, pengawasan tetap diperlukan sebagai langkah pencegahan. Kepatuhan terhadap aturan penahanan ijazah karyawan menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan agar dokumen pribadi tetap terlindungi.

Intinya, perusahaan pada prinsipnya dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja. Ketentuan khusus yang tercantum dalam surat edaran Kemnaker hanya berlaku dalam kondisi terbatas dengan persyaratan tertentu, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menerapkan penahanan ijazah secara umum.

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
hak pekerja aturan penahanan ijazah karyawan larangan penahanan ijazah surat edaran kemnaker 2025 pengawasan ketenagakerjaan