TULUNGAGUNG – Langkah pengaduan hak pekerja perlu diketahui ketika perusahaan tidak membayar upah, menahan ijazah, atau tidak memenuhi kewajiban dalam hubungan kerja. Pekerja dapat memulai dengan mengumpulkan bukti, meminta penyelesaian kepada perusahaan, kemudian melibatkan instansi ketenagakerjaan apabila persoalan tidak menemukan titik temu.
Prosedur pengaduan hak pekerja tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan antara pekerja dan perusahaan terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit atau pembicaraan langsung kedua pihak. Jika gagal, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui instansi ketenagakerjaan dan mekanisme yang sesuai dengan jenis perselisihannya.
Persoalan pemenuhan hak pekerja juga menjadi perhatian di Tulungagung. Dalam pemeriksaan terhadap empat perusahaan, Disnakertrans setempat bersama unsur tripartit memantau kepatuhan ketenagakerjaan, termasuk dugaan penahanan ijazah dan tidak dibayarkannya hak pekerja. Hasil sementara pemeriksaan tersebut belum menemukan indikasi pelanggaran hak pekerja di empat perusahaan itu.
Baca Juga: Disnakertrans Tulungagung Periksa 4 Perusahaan, Soroti Penahanan Ijazah Pekerja
Kumpulkan Bukti dan Sampaikan Keberatan
Ketika hak tidak dipenuhi, pekerja sebaiknya mencatat persoalan secara rinci. Misalnya, jika upah belum dibayar, catat periode pembayaran yang bermasalah, nominal yang belum diterima, serta tanggal seharusnya upah dibayarkan.
Kumpulkan dokumen pendukung seperti perjanjian kerja, slip gaji, catatan kehadiran, rekening koran, surat dari perusahaan, atau komunikasi terkait persoalan tersebut. Jika masalahnya berupa penahanan ijazah, simpan bukti penyerahan dokumen dan komunikasi ketika meminta pengembaliannya.
Setelah bukti terkumpul, sampaikan keberatan kepada perusahaan melalui bagian sumber daya manusia (HRD) atau pihak manajemen yang berwenang. Jelaskan hak yang belum dipenuhi, kronologi kejadian, serta penyelesaian yang diminta. Sebaiknya komunikasi dilakukan secara tertulis agar terdapat rekam jejak yang dapat diperiksa kembali.
Apabila permasalahan menyangkut banyak pekerja, serikat pekerja dapat membantu menyampaikan persoalan dan mendampingi proses komunikasi. Namun, pekerja tetap perlu memastikan bahwa dokumen dan kronologi yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Baca Juga: 10 Pekerjaan untuk Pensiunan yang Bisa Menghasilkan Uang, Cocok Dicoba di Desa
Tempuh Perundingan Bipartit Sebelum Melapor
Jika pembicaraan awal tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dan perusahaan dapat menempuh perundingan bipartit secara resmi. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, perundingan ini wajib diupayakan terlebih dahulu dan diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.
Hasil setiap perundingan perlu dicatat dalam risalah yang memuat identitas para pihak, tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah, pendapat masing-masing pihak, serta hasil pembahasan. Apabila tercapai kesepakatan, para pihak membuat perjanjian bersama untuk dilaksanakan.
Jika perundingan gagal, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pekerja sebaiknya menyertakan bukti bahwa upaya perundingan telah dilakukan, termasuk risalah perundingan atau keterangan bahwa pihak lain menolak berunding.
Jenis perselisihan menentukan jalur lanjutan. Perselisihan hak, seperti dugaan tidak dipenuhinya hak yang sudah diatur, dapat ditangani melalui mediasi oleh mediator hubungan industrial. Perselisihan tertentu mengenai kepentingan atau pemutusan hubungan kerja juga memiliki mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: BSU 2026 Rp600 Ribu Kapan Cair? Ini Penjelasan yang Perlu Diketahui Pekerja
Ajukan Pengaduan ke Instansi Ketenagakerjaan
Jika perusahaan tidak memberikan penyelesaian, pekerja dapat menghubungi Disnaker di wilayah tempat kerja untuk memperoleh informasi mengenai pencatatan perselisihan dan prosedur yang harus ditempuh. Untuk dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, pekerja juga dapat menanyakan mekanisme pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.
Saat mengajukan laporan, jelaskan identitas perusahaan, lokasi kerja, kronologi, hak yang diduga tidak dipenuhi, dan langkah yang sudah ditempuh. Lampirkan salinan bukti yang relevan serta simpan dokumen aslinya. Mintalah informasi mengenai pencatatan laporan atau tindak lanjut agar prosesnya dapat dipantau.
Pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berkaitan, tetapi tidak selalu merupakan proses yang sama. Karena itu, pekerja perlu menjelaskan apakah yang dilaporkan berupa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, perselisihan mengenai hak, atau persoalan lain agar diarahkan ke prosedur yang tepat.
Apabila mediasi atau mekanisme yang berlaku tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai persyaratan hukum. Jalur ini merupakan tahapan lanjutan, bukan langkah pertama yang wajib ditempuh setiap pekerja.
Pemeriksaan empat perusahaan di Tulungagung menunjukkan pentingnya pengawasan untuk mendeteksi persoalan sejak dini. Namun, apabila hak pribadi benar-benar tidak dipenuhi, pekerja tetap perlu menggunakan bukti dan prosedur resmi. Dengan memahami tahapan pengaduan, pekerja dapat memperjuangkan haknya secara terukur tanpa mengabaikan mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber