Apa Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa? Ini Tugasnya dari Dana Desa hingga Pilkades

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 11:06 WIB
Apa peran DPMD dalam pembangunan desa? Kenali tugasnya dalam evaluasi dana desa, pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan pilkades.(ILUSTRASI AI)
Apa peran DPMD dalam pembangunan desa? Kenali tugasnya dalam evaluasi dana desa, pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan pilkades.(ILUSTRASI AI)

TULUNGAGUNG - Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak hanya berkaitan dengan penyaluran atau evaluasi dana desa. Perangkat daerah ini juga membantu pemerintah kabupaten dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa, memperkuat kapasitas masyarakat, membina pemerintahan desa, serta mengawal program sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

 

Bagi masyarakat, memahami peran DPMD penting untuk mengetahui jalur koordinasi ketika muncul persoalan pemerintahan desa, penggunaan anggaran, atau pelaksanaan program pemberdayaan. DPMD juga dapat menjalankan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai tugas yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

Di Tulungagung, evaluasi dana desa, pemberdayaan masyarakat, pengawalan program strategis nasional, hingga persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) menjadi sejumlah perhatian dalam penguatan pembangunan desa. Rangkaian tugas tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa membutuhkan koordinasi, pengawasan, dan pemetaan masalah sebelum menentukan langkah penanganan.

Baca Juga: Cara Mengawasi Penggunaan Dana Desa agar Tepat Sasaran, Ini Peran Inspektorat

Membina Pemerintahan Desa dan Memetakan Kebutuhan Warga

Salah satu peran DPMD adalah membantu pemerintah kabupaten menjalankan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Ruang lingkupnya dapat mencakup pembinaan administrasi pemerintahan desa, pengembangan kelembagaan masyarakat, serta koordinasi program sesuai aturan organisasi perangkat daerah setempat.

Sebelum menentukan program, kondisi desa perlu dipetakan. Kebutuhan desa yang memiliki akses jalan terbatas, misalnya, bisa berbeda dari desa yang lebih membutuhkan penguatan usaha masyarakat atau peningkatan kapasitas aparatur.

Pemetaan tersebut membantu pemerintah menyusun prioritas berdasarkan persoalan nyata. Program juga perlu dievaluasi secara berkala untuk melihat apakah pelaksanaannya sesuai rencana dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Agus Kuncoro Pimpin DPMD Tulungagung, Siapkan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa

Mengevaluasi Dana Desa dan Mengawal Program Pembangunan

Pengelolaan dana desa menjadi salah satu bidang yang membutuhkan perhatian karena menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban anggaran. DPMD dapat menjalankan pembinaan dan koordinasi sesuai kewenangannya, sedangkan pengawasan keuangan desa juga melibatkan aparat pengawasan internal pemerintah, termasuk inspektorat daerah.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur pengawasan pengelolaan keuangan desa untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, ketertiban, dan disiplin anggaran. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan pengelolaan keuangan desa mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Evaluasi dapat mencakup pemeriksaan dokumen anggaran, kesesuaian kegiatan dengan rencana, serta kondisi hasil pembangunan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata dugaan.

DPMD juga dapat mengoordinasikan pembinaan pelaksanaan program yang bersinggungan dengan pemerintahan desa, termasuk program strategis nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih. Namun, pelaksanaan setiap program harus mengikuti regulasi dan pembagian kewenangan instansi terkait.

Baca Juga: Dana Desa Bermasalah Hukum, Ini Pentingnya Administrasi dan Pertanggungjawaban

Mengawal Pilkades dan Memperkuat Pemberdayaan Masyarakat

Peran DPMD tidak terbatas pada urusan anggaran dan pembangunan fisik. Dalam agenda pemilihan kepala desa, dinas ini dapat menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, serta pengawasan tahapan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Pengawalan pilkades perlu memperhatikan ketentuan hukum, jadwal, kesiapan penyelenggara, serta koordinasi dengan pihak terkait. DPMD bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas seluruh proses; pelaksanaan tahapan harus mengikuti pembagian tugas yang ditetapkan dalam peraturan.

Landasan hukum pemerintahan desa antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan pelaksanaan pilkades perlu merujuk pada regulasi yang berlaku serta aturan turunannya.

Di sisi lain, pemberdayaan masyarakat menjadi bagian penting dari pembangunan desa. Penguatan kapasitas warga, dukungan terhadap kelembagaan masyarakat, dan pengembangan potensi lokal dapat membantu masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan serta meningkatkan kemampuan desa mengelola kebutuhan sendiri.

Dengan demikian, peran DPMD mencakup pembinaan pemerintahan desa, koordinasi pembangunan, evaluasi pengelolaan dana desa, pengawalan program, dan dukungan terhadap pelaksanaan pilkades. Hasilnya bergantung pada pelaksanaan tugas sesuai kewenangan, koordinasi antarlembaga, serta evaluasi berdasarkan kondisi nyata setiap desa.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
dinas pemberdayaan masyarakat dan desa peran dpmd pengawasan pilkades pemberdayaan masyarakat desa dana desa