TULUNGAGUNG - Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak hanya berkaitan dengan penyaluran atau evaluasi dana desa. Perangkat daerah ini juga membantu pemerintah kabupaten dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa, memperkuat kapasitas masyarakat, membina pemerintahan desa, serta mengawal program sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Bagi masyarakat, memahami peran DPMD penting untuk mengetahui jalur koordinasi ketika muncul persoalan pemerintahan desa, penggunaan anggaran, atau pelaksanaan program pemberdayaan. DPMD juga dapat menjalankan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai tugas yang ditetapkan pemerintah daerah.
Di Tulungagung, evaluasi dana desa, pemberdayaan masyarakat, pengawalan program strategis nasional, hingga persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) menjadi sejumlah perhatian dalam penguatan pembangunan desa. Rangkaian tugas tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa membutuhkan koordinasi, pengawasan, dan pemetaan masalah sebelum menentukan langkah penanganan.
Baca Juga: Cara Mengawasi Penggunaan Dana Desa agar Tepat Sasaran, Ini Peran Inspektorat
Membina Pemerintahan Desa dan Memetakan Kebutuhan Warga
Salah satu peran DPMD adalah membantu pemerintah kabupaten menjalankan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Ruang lingkupnya dapat mencakup pembinaan administrasi pemerintahan desa, pengembangan kelembagaan masyarakat, serta koordinasi program sesuai aturan organisasi perangkat daerah setempat.
Sebelum menentukan program, kondisi desa perlu dipetakan. Kebutuhan desa yang memiliki akses jalan terbatas, misalnya, bisa berbeda dari desa yang lebih membutuhkan penguatan usaha masyarakat atau peningkatan kapasitas aparatur.
Pemetaan tersebut membantu pemerintah menyusun prioritas berdasarkan persoalan nyata. Program juga perlu dievaluasi secara berkala untuk melihat apakah pelaksanaannya sesuai rencana dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Agus Kuncoro Pimpin DPMD Tulungagung, Siapkan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
Mengevaluasi Dana Desa dan Mengawal Program Pembangunan
Pengelolaan dana desa menjadi salah satu bidang yang membutuhkan perhatian karena menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban anggaran. DPMD dapat menjalankan pembinaan dan koordinasi sesuai kewenangannya, sedangkan pengawasan keuangan desa juga melibatkan aparat pengawasan internal pemerintah, termasuk inspektorat daerah.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur pengawasan pengelolaan keuangan desa untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, ketertiban, dan disiplin anggaran. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan pengelolaan keuangan desa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Evaluasi dapat mencakup pemeriksaan dokumen anggaran, kesesuaian kegiatan dengan rencana, serta kondisi hasil pembangunan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata dugaan.
DPMD juga dapat mengoordinasikan pembinaan pelaksanaan program yang bersinggungan dengan pemerintahan desa, termasuk program strategis nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih. Namun, pelaksanaan setiap program harus mengikuti regulasi dan pembagian kewenangan instansi terkait.
Baca Juga: Dana Desa Bermasalah Hukum, Ini Pentingnya Administrasi dan Pertanggungjawaban
Mengawal Pilkades dan Memperkuat Pemberdayaan Masyarakat
Peran DPMD tidak terbatas pada urusan anggaran dan pembangunan fisik. Dalam agenda pemilihan kepala desa, dinas ini dapat menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, serta pengawasan tahapan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Pengawalan pilkades perlu memperhatikan ketentuan hukum, jadwal, kesiapan penyelenggara, serta koordinasi dengan pihak terkait. DPMD bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas seluruh proses; pelaksanaan tahapan harus mengikuti pembagian tugas yang ditetapkan dalam peraturan.
Landasan hukum pemerintahan desa antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan pelaksanaan pilkades perlu merujuk pada regulasi yang berlaku serta aturan turunannya.
Di sisi lain, pemberdayaan masyarakat menjadi bagian penting dari pembangunan desa. Penguatan kapasitas warga, dukungan terhadap kelembagaan masyarakat, dan pengembangan potensi lokal dapat membantu masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan serta meningkatkan kemampuan desa mengelola kebutuhan sendiri.
Dengan demikian, peran DPMD mencakup pembinaan pemerintahan desa, koordinasi pembangunan, evaluasi pengelolaan dana desa, pengawalan program, dan dukungan terhadap pelaksanaan pilkades. Hasilnya bergantung pada pelaksanaan tugas sesuai kewenangan, koordinasi antarlembaga, serta evaluasi berdasarkan kondisi nyata setiap desa.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber