JAKARTA - Hukum zakat fitrah dengan uang kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Banyak umat Islam yang masih bingung, apakah bayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan atau harus tetap dalam bentuk beras sebagai makanan pokok.
Pertanyaan ini muncul dari kebiasaan mayoritas masyarakat Indonesia yang membayar zakat fitrah dengan beras sekitar 2,5 kilogram. Namun, seiring perkembangan zaman dan pertimbangan kemudahan distribusi, hukum zakat fitrah dengan uang menjadi topik yang sering ditanyakan.
Dalam sebuah kajian, dijelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi’i dan jumhur ulama seperti Mazhab Maliki dan Hambali, zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Jika makanan pokoknya nasi, maka zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras.
Ukuran Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i, ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok. Satu sha’ setara dengan empat mud atau sekitar 2,5 hingga 2,8 kilogram beras. Takaran ini menjadi pedoman umum yang digunakan umat Islam di Indonesia.
Menurut pendapat ini, zakat fitrah tidak dibayarkan dalam bentuk uang, melainkan harus berupa bahan makanan pokok sesuai konsumsi sehari-hari masyarakat setempat.
Namun, pendapat ini bukan satu-satunya dalam khazanah fikih Islam.
Pendapat Mazhab Hanafi tentang Zakat Fitrah dengan Uang
Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dengan uang. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam besar Abu Hanifah yang secara tegas memperbolehkan penggantian zakat fitrah dalam bentuk dirham, dinar, atau uang senilai makanan pokok.
Pendapat ini juga diikuti oleh sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyah, termasuk Imam Romli. Mereka menilai bahwa esensi zakat fitrah adalah membantu fakir miskin, sehingga bentuknya bisa disesuaikan dengan kebutuhan penerima.
Dalam kondisi tertentu, uang justru dianggap lebih bermanfaat. Bisa jadi seorang fakir miskin lebih membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan lain selain beras. Apalagi di era modern, distribusi beras sering kali dinilai lebih merepotkan dibandingkan uang tunai.
Perbedaan Takaran dalam Mazhab Hanafi
Dalam Mazhab Hanafi sendiri terdapat rincian terkait takaran zakat fitrah. Untuk jenis makanan tertentu seperti gandum, kurma, atau kismis, takarannya bisa berbeda.
Secara umum, satu sha’ dalam hitungan Hanafi bisa mencapai lebih dari 3 kilogram untuk jenis tertentu. Namun ada pula yang setengah sha’, sekitar 1,6 kilogram, tergantung jenis bahan makanan yang dijadikan standar.
Karena adanya variasi tersebut, banyak ulama menyarankan agar umat Islam mengambil nilai tengah, yakni senilai harga beras sekitar 2,5 kilogram jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang.
Dengan begitu, nilai zakat tetap berada dalam kisaran yang aman menurut perhitungan mayoritas mazhab.
Mana yang Lebih Utama?
Pada prinsipnya, kedua pendapat memiliki dasar yang kuat dalam literatur fikih. Bagi yang mengikuti Mazhab Syafi’i secara ketat, membayar zakat fitrah dalam bentuk beras tetap menjadi pilihan utama.
Namun bagi yang ingin mengambil pendapat Mazhab Hanafi, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan, terutama jika dinilai lebih memudahkan dan lebih bermanfaat bagi penerima.
Dalam praktiknya, banyak pengurus masjid atau panitia zakat kini menerima pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Uang tersebut kemudian dikonversi atau dibelanjakan menjadi bahan pokok sebelum disalurkan, atau langsung diberikan kepada mustahik sesuai kebutuhan.
Yang terpenting adalah niat dalam hati saat menunaikan zakat fitrah. Tidak harus ada ijab kabul khusus atau serah terima langsung dari tangan ke tangan. Zakat bisa dititipkan kepada amil atau orang terpercaya untuk disalurkan kepada fakir miskin.
Jangan Dipersulit, Utamakan Kemudahan
Ulama menegaskan agar persoalan ini tidak dipersulit. Agama Islam memberikan kemudahan selama tetap berada dalam koridor dalil dan pendapat ulama yang mu’tabar.
Baik zakat fitrah dengan beras maupun zakat fitrah dengan uang, keduanya memiliki landasan fikih yang jelas. Yang paling utama adalah memastikan zakat sampai kepada orang yang benar-benar berhak, yaitu fakir dan miskin yang membutuhkan.
Dengan memahami perbedaan pendapat ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, serta dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan.
Editor : Novica Satya Nadianti