TECH - Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh pengakuan seorang warga Bekasi.
Dia mengaku menerima uang senilai Rp 800 ribu usai memindai retinanya menggunakan aplikasi World App.
Warga Bekasi lain lantas berbondong-bondong ingin mencobanya.
Mengetahui hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah preventif dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID ini.
Pembekuan ini merupakan langkah pencegahan untuk meminimalisasi potensi risiko terhadap masyarakat.
Lantas, apakah aplikasi World App? Dan apa alasan Komdigi membekukan aplikasi tersebut?
World App menjadi bagian dari ekosistem Worldcoin, sebuah proyek yang didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, dan Alex Blania.
World App merupakan aplikasi dompet digital yang berfungsi untuk menyimpan World ID, aset kripto (seperti Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin), serta mengakses berbagai fitur lainnya.
Tujuan utama Worldcoin untuk menciptakan identitas digital global yang disebut World ID, yang membuktikan bahwa seseorang adalah manusia nyata dan unik, bukan bot atau kecerdasan buatan.
World App menawarkan imbalan kepada masyarakat yang mau melakukan pemindaian retina sebagai validasi untuk mendapatkan identitas digital World ID dan mata uang kripto WLD.
Sementara itu, World ID adalah identitas digital berbasis biometrik yang diperoleh melalui pemindaian iris mata menggunakan perangkat khusus bernama Orb.
Tujuannya untuk memberikan cara yang aman dan anonim guna memverifikasi kemanusiaan seseorang secara online.
Keputusan Komdigi membekukan aplikasi tersebut karena adanya laporan mengenai aktivitas yang mencurigakan dan potensi risiko terhadap masyarakat.
Termasuk masalah legalitas terkait pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selain itu, kekhawatiran mengenai keamanan data biometrik pengguna juga menjadi perhatian.
Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.
Tindakan pembekuan ini juga merupakan upaya Komdigi untuk menjamin keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari potensi risiko layanan yang tidak sesuai ketentuan.(***)
Editor : Vidya Sajar Fitri