Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pembekuan Sementara TikTok Resmi Dicabut, Usai Setorkan Data Eskalasi Traffic dan Monetisasi ke Pemerintah,

Dharaka R. Perdana • Minggu, 5 Oktober 2025 | 18:20 WIB

Pembekuan sementara TikTok resmi dicabut Komdigi usai permintaan data dipenuhi. (PIXABAY)
Pembekuan sementara TikTok resmi dicabut Komdigi usai permintaan data dipenuhi. (PIXABAY)

RADAR TULUNGAGUNG - Platform media sosial TikTok akhirnya bisa beraktivitas penuh seperti sedia kala di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd..

Baca Juga: Gerindra dan PKS Kompak Mendukung Aturan Satu Akun Medsos, Akankan Berita Hoaks Bakal Menghilang?

Hal ini setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga: Arti Tren Flaming Foto Pink-Hijau di Medsos, Brave Pink dan Hero Green Jadi Simbol Solidaritas Rakyat

Dirjen Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

Baca Juga: Doom Scrolling Medsos dan Dampaknya bagi Kesehatan Mental, Ini Penjelasannya!

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.

Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Baca Juga: Tren Medsos Velocity Saat Bukber di Era Gen Z: Keren Tapi Hati-Hati FOMO!

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Kemkomdigi #pembekuan sementara #media sosial #tiktok