Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Simak Cara Mengecek Besaran Pajak Kendaraan, Pemilik Kendaaan Bermotor Tak Perlu Lagi Antre di Samsat

Iqbal Pangestu • Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:15 WIB

Kini, masyarakat, termasuk warga Tulungagung, tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya
Kini, masyarakat, termasuk warga Tulungagung, tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya

RADAR TULUNGAGUNG - Perkembangan teknologi digital telah membawa angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. 

Pemeriksaan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan rincian pajak kendaraan kini dapat diakses dengan mudah dan praktis hanya melalui ponsel.

Kemudahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan layanan yang efisien dan transparan.

Masyarakat dapat mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui tiga cara resmi yang tersedia secara nasional, yaitu melalui situs e-Samsat, aplikasi Signal, dan layanan SMS Samsat.

Dengan adanya berbagai opsi digital ini, pemilik kendaraan dapat mengetahui rincian pajak, tanggal jatuh tempo, dan potensi denda secara instan, memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu tanpa harus menghadapi kerumitan antrean.

Layanan pengecekan besaran pajak kendaraan secara online ini sangat menunjang gaya hidup modern yang serba cepat.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara-cara resmi untuk mengecek pajak kendaraan bermotor yang kini dapat diakses dengan mudah.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Konsisten Ringankan Beban Masyarakat Setiap Tahun, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Roda Dua untuk Warga Kurang Mampu dan Ojol

Melalui Situs e-Samsat

Cara pertama untuk mengetahui rincian pajak kendaraan adalah melalui laman resmi e-samsat.id. Situs ini menawarkan tampilan informasi yang lengkap, tidak hanya mengenai jumlah pajak tetapi juga detail kendaraan Anda.

Langkah-langkah Cek Pajak melalui e-Samsat:

1. Buka situs resmi e-Samsat atau langsung klik tautan e-samsat.id.

2. Isi formulir yang diminta dengan teliti, termasuk nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.

3. Klik tombol “Cek Sekarang”.

Laman e-Samsat kemudian akan menampilkan informasi detail kendaraan, seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan nomor mesin, beserta total pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan keterangan lain yang relevan.

Melalui Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi Samsat Digital Nasional, yang dikenal sebagai Signal, adalah layanan nasional yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online.

Langkah-langkah Cek Pajak melalui Aplikasi Signal:

1. Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor ponsel aktif.

3. Unggah foto e-KTP dan lanjutkan dengan verifikasi wajah biometrik.

4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

5. Tambahkan data kendaraan dengan mengisi identitas diri, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.

6. Setelah kendaraan terdaftar, pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

7. Masukkan nomor pelat kendaraan dan klik “Lanjut” atau pilih NRKB yang ingin dicek di menu utama, lalu tekan “Lanjut”. Aplikasi Signal akan menyajikan rincian biaya pajak kendaraan serta informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayarannya.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Jatim, Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Semua Wilayah

Melalui Layanan SMS Samsat

Bagi masyarakat yang mungkin tidak memiliki akses internet yang stabil, layanan SMS Samsat masih menjadi alternatif cepat dan praktis untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan.

Langkah-langkah Cek Pajak melalui SMS Samsat:

1. Buka aplikasi pesan singkat (SMS) di ponsel Anda.

2. Ketik pesan dengan format: INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor. Atau untuk beberapa wilayah, formatnya adalah esamsat [spasi] Nomor Plat Kendaraan [spasi] NIK.

3. Kirim pesan tersebut ke nomor layanan 0811-211-9211. Setelah mengirim SMS, tunggu balasan yang akan berisi informasi lengkap kendaraan, kode bayar, dan jumlah pajak kendaraan yang wajib dibayarkan.

Contoh Layanan Regional Lainnya

Selain platform nasional, beberapa daerah memiliki layanan khusus. Sebagai contoh di Jawa Barat (yang mencakup wilayah seperti Depok), masyarakat juga bisa memanfaatkan situs resmi BAPENDA Jawa Barat (bapenda.jabarprov.go.id/infopkb) atau aplikasi Sapawarga Jawa Barat (yang menggantikan aplikasi Sambara) untuk mengecek PKB mereka.

Langkahnya mirip, yakni dengan memasukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan memilih warna TNKB. Meskipun contoh ini spesifik Jabar, hal ini menunjukkan tren kemudahan digital yang juga berlaku di provinsi lain.

Opsi Pengecekan Pajak Secara Konvensional

Meskipun layanan online menawarkan efisiensi tinggi, layanan konvensional (offline) tetap tersedia bagi masyarakat yang lebih nyaman bertatap muka langsung.

Cara paling umum adalah mendatangi Kantor Samsat terdekat. Selain itu, beberapa Samsat juga menyediakan layanan Drive-Thru untuk proses yang lebih cepat tanpa perlu turun dari kendaraan.

Gerai-gerai Samsat di pusat perbelanjaan juga menjadi opsi efisien bagi mereka yang ingin mengurus administrasi sambil beraktivitas lain. Untuk layanan offline ini, pastikan Anda telah menyiapkan STNK dan KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan.

Risiko Keterlambatan Pembayaran Pajak

Mengecek pajak kendaraan secara rutin sangat penting untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan menghindari kerugian.

Telat membayar pajak kendaraan bermotor dapat menimbulkan beberapa risiko, baik finansial maupun administratif.

Risiko tersebut meliputi:

1. Denda Keterlambatan Pajak: Setiap keterlambatan akan dikenai denda dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semakin lama menunggak, semakin besar denda yang harus ditanggung.

2. Risiko Tilang: Mengendarai kendaraan yang status pajaknya mati dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas, yang berpotensi dikenai tilang di jalan.

3. Kendala Administrasi: Pajak yang menunggak akan menghambat proses administrasi kendaraan lainnya, seperti perpanjangan STNK, balik nama, atau pengurusan dokumen kendaraan lainnya.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat kini dapat mengecek dan bahkan membayar pajak kendaraan tanpa harus antre berlama-lama di kantor Samsat.

Inovasi ini memastikan bahwa kewajiban administrasi kendaraan dapat diselesaikan dengan cepat dan aman. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #stnk #pajak kendaraan #samsat