RADAR TULUNGAGUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mempermudah proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat yang sudah tidak memenuhi kewajiban pajak.
Kini, penghapusan NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/2025 yang mulai berlaku sejak 21 Mei 2025.
Dalam Pasal 44 Bagian Ketujuh peraturan tersebut,terdapat delapan kriteria utama yang menjadi dasar penghapusan NPWP, di antaranya:
1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
2. Wajib Pajak orang pribadi meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya?, baik yang semula berstatus penduduk maupun bukan penduduk.
3. Wajib Pajak warisan belum terbagi, apabila proses pembagian warisan telah selesai.
4. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan atau dilikuidasi akibat penghentian usaha atau penggabungan.
5. Bentuk usaha tetap (BUT) yang sudah tidak lagi beroperasi di Indonesia.
6. Badan berbentuk kerja sama operasi (KSO) yang tidak lagi memenuhi syarat wajib NPWP.
7. Instansi pemerintah yang sudah tidak berfungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak.Baca Juga: Canva Tiba-Tiba Error Serentak di Seluruh Dunia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
8. Pembubaran instansi pemerintah, baik karena penggabungan maupun tidak lagi beroperasi karena alasan tertentu.
Lebih lanjut, dalam Pasal 44 ayat (6) dijelaskan bahwa permohonan penghapusan NPWP** dilakukan secara elektronik melalui:
Portal Wajib Pajak, Laman atau aplikasi terintegrasi DJP, atau Contact Center DJP.
Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan penghapusan NPWP melalui Coretax, DJP telah menyediakan modul khusus untuk memudahkan prosesnya. Berikut langkah-langkah penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi :
Baca Juga: Amazon Web Service Alami Gangguan Massal, Sejumlah Aplikasi Populer di Dunia Tumbang Hingga 15 Jam
1. Login ke sistem Coretax menggunakan ID pengguna, kata sandi, pilihan bahasa, dan captcha.
2. Pilih menu “Penghapusan dan Pencabutan”.
3. Masuk ke “Portal Saya”, lalu klik submenu “Penghapusan & Pencabutan.”
4. Pada halaman “Penghapusan Pendaftaran”, pilih opsi “Penghapusan NPWP" di bagian Manajemen Kasus.
5. Jika bertindak sebagai kuasa wajib pajak, isi kolom Kuasa Wajib Pajaksesuai ketentuan.
6. Lengkapi kolom Alasan Pembatalan, seperti:
Wajib Pajak meninggal dunia tanpa warisan, Wajib Pajak meninggalkan Indonesia secara permanen,Warisan telah selesai dibagi, Memiliki lebih dari satu NPWP, atau Alasan lain yang relevan.
7. Unggah dokumen pendukung penghapusan NPWP.
8. Centang kolom Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik “Kirim.”
9. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan berhasil dikirim untuk diverifikasi petugas. Wajib Pajak juga dapat mengunduh bukti tanda terima permohonan tersebut. ****
Editor : Dharaka R. Perdana