Radar Tulungagung - Tutorial tambah KBLI di OSS 2026 terbaru menjadi informasi yang banyak dicari para pelaku usaha setelah pemerintah memperbarui tampilan sistem Online Single Submission (OSS). Perubahan tersebut tidak hanya menghadirkan antarmuka baru, tetapi juga menambah sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diterbitkan kembali.
Dalam sebuah video tutorial yang beredar di YouTube, dijelaskan bahwa proses tambah KBLI di OSS 2026 terbaru kini berbeda dibanding tahun sebelumnya. Salah satu perubahan yang paling terasa adalah kewajiban melakukan penapisan lingkungan melalui sistem AMDALNet, termasuk untuk beberapa usaha dengan tingkat risiko rendah.
Bagi pemilik usaha yang melakukan pengembangan bisnis, pembaruan KBLI menjadi langkah penting agar data kegiatan usaha yang tercantum dalam NIB tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, usaha pakaian yang kemudian membuka kafe, bisnis skincare yang menambah produk parfum, hingga jasa desain yang berkembang menjadi konsultan bisnis.
Pengembangan Usaha Harus Disertai Penambahan KBLI
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha. Ketika bisnis berkembang dan menambah lini usaha baru, pelaku usaha wajib memperbarui data tersebut di sistem OSS.
Langkah pertama sebelum masuk ke website OSS adalah menyiapkan dokumen lokasi administrasi. Dokumen tersebut dibuat menggunakan Google Maps dengan menentukan titik lokasi usaha, kemudian mencetak tampilan peta ke dalam format PDF.
Selain itu, pemilik usaha juga perlu menyiapkan foto tampak depan lokasi usaha yang disimpan dalam format PDF sebagai salah satu persyaratan tambahan.
Menambahkan Lokasi Usaha di Sistem OSS
Setelah semua berkas siap, pengguna dapat masuk ke akun OSS dan membuka menu Perizinan Berusaha, kemudian memilih Kelola Usaha dan Lokasi Usaha.
Pada tahap ini, pengguna harus menambahkan posisi lokasi dengan memasukkan koordinat, alamat lengkap, luas lahan, serta mengunggah dokumen lokasi administrasi dan foto tempat usaha. Setelah data tersimpan, lokasi tersebut dapat digunakan untuk penambahan kegiatan usaha baru.
Cara Tambah KBLI di OSS 2026
Langkah berikutnya adalah membuka menu Kegiatan Usaha dan memilih Tambah Kegiatan Usaha. Pengguna kemudian memilih lokasi yang telah dibuat sebelumnya.
Selanjutnya, kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha dapat dicari melalui internet. Setelah ditemukan, kode tersebut dimasukkan ke dalam sistem dan ditambahkan sebagai bidang usaha baru.
Pengguna juga diwajibkan mengisi nama usaha, tanggal operasional, nilai investasi, modal kerja, jumlah tenaga kerja hingga estimasi omzet tahunan. Pada bagian produk atau jasa, data kapasitas produksi diisi berdasarkan perkiraan yang realistis.
Dari data tersebut, sistem akan menentukan tingkat risiko usaha secara otomatis.
Kini Harus Melalui AMDALNet
Salah satu pembaruan penting dalam OSS 2026 adalah integrasi dengan AMDALNet. Setelah data kegiatan usaha selesai diisi, pengguna akan diarahkan ke sistem penapisan lingkungan.
Pada tahap ini, pengguna harus melengkapi data sektor usaha, jenis kegiatan, nama usaha serta parameter lainnya. Setelah proses penapisan berhasil, status perizinan lingkungan akan berubah menjadi berhasil dan pengguna dapat kembali ke halaman OSS.
Meski prosesnya cukup panjang dan sering terkendala loading sistem, tahapan tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum NIB diterbitkan kembali.
NIB Baru Bisa Diunduh dalam Format PDF
Apabila seluruh tahapan telah selesai dan semua persyaratan terpenuhi, pengguna tinggal melakukan proses akhir dengan memberikan persetujuan pada seluruh pernyataan yang tersedia.
Setelah tombol terbitkan dipilih, NIB dengan KBLI terbaru akan langsung tersedia dan dapat diunduh dalam bentuk PDF. Dengan demikian, pelaku usaha sudah memiliki legalitas yang sesuai dengan kegiatan usahanya saat ini.
Meskipun tampilan OSS 2026 mengalami banyak perubahan, proses penambahan KBLI pada dasarnya masih dapat diselesaikan dalam satu hari selama seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan dengan lengkap.
Editor : M. Helmi Nurhisam