Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspada Investasi Berkedok Click to Earn

Rahmat Nur Yahya • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:20 WIB
Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost sekaligus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan.
Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost sekaligus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan.

 

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan nama Snapboost.

Platform tersebut mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial yang menggunakan sistem Click to Earn (C2E), yakni memberikan imbalan kepada peserta melalui aktivitas menyukai (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.

Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PASTI, Snapboost menawarkan skema yang mengharuskan masyarakat melakukan penyetoran dana (deposit) untuk dapat mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Sebagai iming-iming, platform tersebut menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang menyetorkan dana dalam nominal tertentu.

Satgas PASTI mengungkapkan, Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.

Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pengelola secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama yang berbeda-beda.

Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost sekaligus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan.

Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas Snapboost diimbau segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat atau tidak masuk akal.

Terlebih jika investasi tersebut mewajibkan penyetoran dana di awal dan menggunakan situs maupun aplikasi yang kerap berganti alamat, tetapi tetap memiliki tampilan dan mekanisme operasional yang serupa.

Apabila menemukan dugaan investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.

Editor : Vidya Sajar Fitri
snapboost satgas pasti aplikasi media sosial