Cara Membuat SKP 2025 di e-Kinerja, Periode Tetap 1 Tahun

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 16:00 WIB
Cara membuat SKP 2025 di e-Kinerja mulai dari cek profil, membuat periode tahunan, mengisi RHK, indikator, hingga mengajukan SKP. (Gemini AI)
Cara membuat SKP 2025 di e-Kinerja mulai dari cek profil, membuat periode tahunan, mengisi RHK, indikator, hingga mengajukan SKP. (Gemini AI)

JAKARTA - Cara membuat SKP 2025 di aplikasi e-Kinerja masih menggunakan teknis yang hampir sama dengan pembuatan SKP tahun sebelumnya. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah periode SKP tetap berlaku selama satu tahun, yakni mulai 1 Januari hingga 31 Desember.

Pembuatan SKP 2025 dapat dilakukan melalui laman e-Kinerja dengan terlebih dahulu memastikan data profil pegawai sudah sesuai. Data yang perlu diperiksa antara lain NIP, nama, unit kerja, golongan, jabatan, serta data atasan.

Dalam panduan tersebut, pengguna diarahkan membuka Google Chrome kemudian mencari e-Kinerja PKN. Domain yang digunakan adalah kinerja.id. Setelah masuk ke halaman login, pengguna dapat memasukkan username berupa NIP dan password yang digunakan pada aplikasi MyASN atau CISN instansi karena data tersebut disebut sudah tersinkron.

Baca Juga: ASN Kemenag Jangan Sampai Salah ! Ini Dokumen Wajib Upload SKP dan Sertifikat di Simpeg 5

Setelah berhasil login, pengguna perlu membuka menu profil. Pemeriksaan dimulai dari data pribadi. Pastikan NIP, nama, unit kerja, golongan, dan jabatan sudah sesuai dengan kondisi aktual.

Jika terdapat perbedaan data, tersedia pilihan untuk melakukan sinkronisasi maupun mengedit profil secara manual. Sinkronisasi dapat dilakukan apabila data pada CISN instansi sudah diperbarui. Jika data pada CISN belum diperbarui, pengguna disarankan tidak melakukan sinkronisasi dan dapat mengubah data melalui menu edit profil.

Pada bagian unit kerja, pengguna bisa mengetikkan kata kunci untuk menemukan unit kerja melalui fitur auto complete. Setelah unit kerja sesuai, jabatan dan golongan ruang juga perlu disesuaikan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah ! Cara Isi SKP e Kinerja 2026 yang Benar agar Penilaian ASN Tidak Ditolak

Membuat Periode SKP 2025

Setelah profil sesuai, pengguna dapat kembali ke dashboard SKP. Karena periode 2025 belum dibuat, pilih menu tambah periode SKP.

Periode SKP diisi selama satu tahun, bukan tiga bulan. Untuk SKP 2025, periode dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember 2025. Penilaian yang dilakukan setiap triwulan merupakan bagian dari menu penilaian, sedangkan periode SKP tetap tahunan.

Selanjutnya, pengguna memilih pendekatan yang digunakan, yakni kuantitatif atau kualitatif. Pemilihan pendekatan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. Dalam contoh pada panduan, pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif.

Baca Juga: Cara Isi SKP Triwulan 2 e-Kinerja 2026 Lengkap, Mulai Tambah Periode hingga Upload Bukti Dukung

Setelah periode dan pendekatan diisi, pengguna dapat menyimpan pembuatan periode tersebut. Status SKP masih berupa draf karena Rencana Hasil Kerja (RHK) belum dibuat.

Mengisi RHK dan Indikator

Tahap berikutnya adalah masuk ke menu detail SKP. Sebelum mengisi RHK, data pegawai dan atasan kembali diperiksa. Jika data belum berubah setelah pembaruan pada menu profil, pengguna dapat memakai fitur muat ulang untuk memperbarui data.

Untuk menambahkan RHK, pilih menu tambah RHK. Salah satu pilihan yang tersedia adalah RHK atasan yang akan diintervensi ke dalam RHK pegawai. Jika RHK atasan tidak muncul, pengguna perlu berkoordinasi dengan atasan karena terdapat kondisi ketika RHK atasan masih dibuat secara individu sehingga tidak dapat diturunkan kepada bawahan.

Baca Juga: SKP e Kinerja 2026 Berubah Total, ASN Wajib Tahu Perbedaan dengan AP2KP Sebelum Mengisi

Jenis RHK kemudian dipilih sebagai RHK utama atau tambahan. RHK utama berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok, sedangkan tugas di luar tupoksi utama dapat dimasukkan sebagai RHK tambahan.

Dalam contoh yang diberikan, RHK ditulis dengan kata kerja pasif seperti “terlaksananya”, “terselenggaranya”, atau “terciptanya”. Selanjutnya, RHK dilengkapi indikator sesuai aspek yang disepakati instansi.

Terdapat empat aspek indikator, yakni kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Namun, penggunaannya kembali disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. Dalam contoh, digunakan aspek kuantitas dan waktu.

Baca Juga: Cara Isi SKP e Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan

Untuk aspek kuantitas, indikator dicontohkan berupa pelayanan kepada pasien usia produktif sesuai SOP dengan target 1.000 pasien dalam satu tahun. Sementara aspek waktu menggunakan target 12 bulan dalam periode satu tahun.

Setelah RHK dan indikator selesai, pengguna dapat melengkapi bagian dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi apabila memang diperlukan sesuai kebijakan pimpinan.

Jika seluruh bagian sudah selesai, SKP dapat diajukan kepada atasan. Selama masih dalam proses review, SKP berstatus pengajuan dan tidak dapat diedit. Jika terdapat kesalahan, pengguna perlu berkoordinasi dengan atasan agar SKP diturunkan kembali menjadi draf sehingga dapat diperbaiki dan diajukan ulang.

Baca Juga: Cara Upload SKP dan Sertifikat di Simpeg 5 Kemenag, ASN Wajib Lengkapi Dokumen Ini

Setelah RHK mendapat persetujuan atasan, proses selanjutnya adalah melakukan penilaian SKP sesuai triwulan berjalan.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : AdeliaCom
RHK SKP 2025 Cara Membuat SKP Penilaian SKP e-kinerja