Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sudah Tertulis di Prasasti Era Majapahit, Benarkah Desa Ini Perdikan Tertua yang Pernah Ada di Tulungagung? Ini Faktanya

Sandy Sri Yuwana • Minggu, 23 Februari 2025 | 00:19 WIB

Lambang Surya Majapahit (majapahit1478.blogspot.om)
Lambang Surya Majapahit (majapahit1478.blogspot.om)

RADAR TULUNGAGUNG - Tulungagung memilki sebuah desa yang konon sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.

Bahkan sangking istimewanya, desa yang tidak jauh dari pusat kota Tulungagung ini mendapat status perdikan dari Majapahit.

Baca Juga: Luasnya Sedikit di Bawah Kota Yogyakarta, Desa Ini Punya Wisata Pantai Andalan Tulungagung, Siapa Dia?

Sehingga desa yang berada di timur pusat kota Tulungagung ini tidak perlu membayar upeti kepada Majapahit setiap tahun.

Bahkan desa tersebut juga tertera di salah satu prasasti yang dikeluarkan Kerajaan Majapahit yaitu Prasasti Waringinpitu.

Baca Juga: Seluas 8 Kilometer Persegi, Konon Desa Ini Menjadi Asal Julukan Kota Marmer Bagi Tulungagung, Bisa Menebak?

Ya, desa tersebut adalah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Desa Ringinpitu dulunya bernama Waringin Pitu dan menjadi salah satu desa yang dimerdekakan Kerajaan Majapahit sebagai desa yang bebas pajak.

Baca Juga: Namanya Mirip Ibu Kota Jawa Barat, Namun Desa di Tulungagung Ini Sering Disebut Jalur Gaza, Bisa Menebak?

Menurut buku Napak Tilas Berdirinya Desa Ringinpitu mengungkapkan tentang sejarah Desa Waringinpitu.

Desa yang sekarang dikenal dengan nama Ringinpitu ini merupakan desa perdikan dari Raja Majapahit Dyah Kertawijaya.

Baca Juga: Luasnya Dua Kali Kota Mojokerto, Desa di Tulungagung Selatan Ini Punya Pantai Cantik, Ada yang Tahu?

Penetapannya pada tahun 139 Saka atau tepatnya pada 22 November 1447 Masehi.

Prasasti Waringin Pitu tersebut saat ini menjadi salah satu koleksi Musem Nasional, dengan nomor inventaris E 67 a - n.

Salah satu alinea yang paling berkaitan dengan waktu penetapan perdikan Waringin Pitu berbunyi: 15 para terang bulan Marga Sira, dina Rebo Legi, 1369 Saka atau 22 November 1447 Masehi.

Prasasti itu ditulis dalam bahasa dan huruf Jawa Kuno.

Baca Juga: Luasnya Melebihi Kota Magelang, Desa di Tulungagung Ini Punya Bangunan Ikonik, Siapa Dia?

Disebutkan bahwa status sima atas daerah itu (sebelumnya) sudah pernah disematkan nenek raja yang bernama Rajasaduhiteswari.

Hal ini untuk menghormati ayahnya, Sri Parameswara yang meninggal di Sunyalaya.

Namun sejak penetapan Prasasti Waringin Pitu, kedudukan daerah Waringin Pitu yang tadinya daerah perdikan milik kerajaan, (berubah) menjadi perdikan atau sima milik golongan agama.

Baca Juga: Empat Desa di Tulungagung Bakal Langsungkan Pilkades Tahun Ini, Desa Manakah Itu?

Mencermati isi prasasti di atas, bisa disimpulkan daerah Waringin Pitu sudah ada sebelum prasasti itu diterbitkan atau ditetapkan.

Sedangkan 22 November 1447 adalah pergantian status dari perdikan negara menjadi perdikan golongan agama. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#majapahit #tulungagung #Prasasti Waringin Pitu #waringin pitu #kerajaan majapahit #ringinpitu #desa ringinpitu #perdikan