RADAR TULUNGAGUNG - Tulungagung memilki sebuah desa yang konon sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.
Bahkan sangking istimewanya, desa yang tidak jauh dari pusat kota Tulungagung ini mendapat status perdikan dari Majapahit.
Sehingga desa yang berada di timur pusat kota Tulungagung ini tidak perlu membayar upeti kepada Majapahit setiap tahun.
Bahkan desa tersebut juga tertera di salah satu prasasti yang dikeluarkan Kerajaan Majapahit yaitu Prasasti Waringinpitu.
Ya, desa tersebut adalah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Desa Ringinpitu dulunya bernama Waringin Pitu dan menjadi salah satu desa yang dimerdekakan Kerajaan Majapahit sebagai desa yang bebas pajak.
Menurut buku Napak Tilas Berdirinya Desa Ringinpitu mengungkapkan tentang sejarah Desa Waringinpitu.
Desa yang sekarang dikenal dengan nama Ringinpitu ini merupakan desa perdikan dari Raja Majapahit Dyah Kertawijaya.
Baca Juga: Luasnya Dua Kali Kota Mojokerto, Desa di Tulungagung Selatan Ini Punya Pantai Cantik, Ada yang Tahu?
Penetapannya pada tahun 139 Saka atau tepatnya pada 22 November 1447 Masehi.
Prasasti Waringin Pitu tersebut saat ini menjadi salah satu koleksi Musem Nasional, dengan nomor inventaris E 67 a - n.
Salah satu alinea yang paling berkaitan dengan waktu penetapan perdikan Waringin Pitu berbunyi: 15 para terang bulan Marga Sira, dina Rebo Legi, 1369 Saka atau 22 November 1447 Masehi.
Prasasti itu ditulis dalam bahasa dan huruf Jawa Kuno.
Baca Juga: Luasnya Melebihi Kota Magelang, Desa di Tulungagung Ini Punya Bangunan Ikonik, Siapa Dia?
Disebutkan bahwa status sima atas daerah itu (sebelumnya) sudah pernah disematkan nenek raja yang bernama Rajasaduhiteswari.
Hal ini untuk menghormati ayahnya, Sri Parameswara yang meninggal di Sunyalaya.
Namun sejak penetapan Prasasti Waringin Pitu, kedudukan daerah Waringin Pitu yang tadinya daerah perdikan milik kerajaan, (berubah) menjadi perdikan atau sima milik golongan agama.
Baca Juga: Empat Desa di Tulungagung Bakal Langsungkan Pilkades Tahun Ini, Desa Manakah Itu?
Mencermati isi prasasti di atas, bisa disimpulkan daerah Waringin Pitu sudah ada sebelum prasasti itu diterbitkan atau ditetapkan.
Sedangkan 22 November 1447 adalah pergantian status dari perdikan negara menjadi perdikan golongan agama. ****