RADAR TULUNGAGUNG - Prasasti peninggalan Majapahit yang ditemukan di Trenggalek tidak hanya Prasasti Waringin Pitu atau Prasasti Surodakan.
Ternyata ada prasasti lain dari era Majapahit yang pernah ditemukan di dalam bumi Trenggalek.
Baca Juga: Jangan Tertukar, Sama-sama Tujuh Pohon Beringin, Ini Perbedaan Waringin Pitu dan Waringin Sapta
Yakni Prasasti Bendosari yang ditemukan di Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek pada 1896.
Prasasti ini merupakan suatu keputusan hakim oleh karena itu dinamai Jayapatra atau Jayasong.
Prasasti Bendosari yang berangka tahun 1360 Masehi ini menampilkan susunan ketatanegaraan menurut hukum adat.
Yang dinyatakan dengan kekuasaan Sri Maharaja Hayam Wuruk teriring perintah Sri Paduka Tribhuwanatunggadewi, permaisuri Bhre Tumapel I Sri Paduka Kertawardhana.
Baca Juga: Bukan di Tulungagung, Prasasti Waringin Pitu Justru Ditemukan di Trenggalek, Ini Nama Lainnya
Lalu perintah diturunkan dengan keijinan atau bayangan Sri Paduka Wijayadewi Dyah Wiyat, permaisuri Bhre Wengker I Sri Paduka Wijayarajasa.
Perintah ditandai oleh para anggota Dewan Mahamenteri Katrini.
Selanjutnya turun kepada dewan enam anggota paratanda rakrian atau Rakryan Ring Pakirakiran, yaitu Senapati, Atmararaja, Rakrian Demung, Rakryan Kanuruhan, Rakryan Rangga, dan Rakryan Tumenggung, dengan dibantu oleh patih Pajang dan Rakai Juru Pengalasan.
Sementara yang menjadi pusat badan eksekutif adalah Mapatih Gajahmada, sang penyambung lidah raja.
Menurut prasasti ini keputusan-keputusan pengadilan ditetapkan dan disiarkan tidak oleh dewan hakim yang berwenang menjalankan hukum.
Melainkan segala pertimbangan dan penyelidikan hakim dilimpahkan kepada badan lain yaitu dewan rakryan paratanda.
Baca Juga: Prasasti Lawadan Tulungagung Berhubungan Erat dengan Prasasti Kamulan Trenggalek, Benarkah Demikian?
Di sini ada pemisahan peradilan, tetapi tidak boleh menghilangkan hubungan tatapraja ketiga jawatan kerajaan tersebut.
Anjuran keputusan peradilan dimajukan oleh mahkamah yang beranggotakan tujuh orang hakim pamegat.
Baca Juga: Alasan Pemberian Sima pada Lawadan Masih Misteri, Benarkah Berhubungan dengan Perpolitikan Kadiri?
Cara kerja dewan hakim dan hukum mana yang dipakai untuk mengambil putusan atas perkara yang dihadapi, juga memerhatikan dan meninjau bersama-sama bagian pasal lain.
Editor : Dharaka R. Perdana