3,9 Juta Penerima Bansos Terancam Dicoret 2026, Mensos Siapkan Bantuan Usaha Rp5 Juta untuk Graduasi Mandiri
Anggi Septiani• Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:00 WIB
3,9 Juta Penerima Bansos Terancam Dicoret 2026, Mensos Siapkan Bantuan Usaha Rp5 Juta untuk Graduasi Mandiri
TULUNGAGUNG – Sebanyak 3,9 juta penerima bansos terancam dicoret dari daftar bantuan sosial pada 2026. Kebijakan ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangannya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Keputusan 3,9 juta penerima bansos terancam dicoret tersebut merupakan bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.
Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Meski 3,9 juta penerima bansos terancam dicoret dari skema bantuan reguler, pemerintah menegaskan mereka tidak serta-merta ditinggalkan.
Sebagai gantinya, Kementerian Sosial menyiapkan program pemberdayaan berupa bantuan usaha senilai Rp5 juta agar para penerima bisa mandiri secara ekonomi.
Gus Ipul menjelaskan, pencoretan jutaan penerima bansos dilakukan karena adanya proses graduasi dan pembaruan kondisi sosial ekonomi.
Graduasi berarti keluarga yang dinilai sudah lebih sejahtera atau tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan akan dikeluarkan dari daftar penerima.
“Kami melakukan pemutakhiran data agar bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang integrasi dan pembaruan data sosial ekonomi. Pemeriksaan ulang dilakukan terhadap jutaan KPM guna memastikan akurasi data.
Dari hasil evaluasi tersebut, sebagian keluarga dinilai telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan sosial reguler seperti PKH maupun BPNT.
Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan skema pemberdayaan ekonomi. Keluarga yang keluar dari daftar bansos akan dialihkan ke program bantuan usaha sebesar Rp5 juta.
Bantuan ini ditujukan agar penerima bisa memulai atau mengembangkan usaha kecil. Dengan modal tersebut, diharapkan keluarga eks penerima bansos dapat menciptakan sumber penghasilan mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan rutin pemerintah.
Kementerian Sosial menyebutkan sedikitnya 300.000 ibu dari keluarga penerima manfaat akan mendapatkan dana bantuan usaha Rp5 juta tersebut. Program ini diprioritaskan bagi perempuan sebagai penggerak ekonomi keluarga.
Skema ini dinilai sebagai transformasi pendekatan bantuan sosial, dari yang bersifat konsumtif menjadi produktif.
Pemerintah ingin mendorong kemandirian ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan jangka panjang terhadap bansos.
Kebijakan ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak keluarga khawatir kehilangan bantuan yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan pokok.
Namun, pemerintah menegaskan pencoretan bukan berarti pengabaian. Evaluasi dilakukan berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
Jika suatu keluarga dinilai sudah meningkat taraf hidupnya, maka bantuan reguler dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.