Radar Tulungagung - Fidyah adalah solusi syariat bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Fidyah dapat dibayarkan dengan uang atau beras. Fidyah dapat dibayarkan kepada fakir miskin.
Fidyah untuk ibu hamil dapat dibayarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, atau setelah terbenamnya matahari di malam harinya.
Berikut contoh niat membayar fidyah dalam artinya bahasa Indonesia:
Niat membayar fidyah perorangan/pribadi adalah "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena (sebab fidyah), fardhu karena Allah Swt.".
Fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Swt."
Fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah Swt."
Fidyah puasa orang mati: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah Swt."
Fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT"
Kapan dibayarkannya fidyah?
Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan ba'da Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan.
Untuk mengetahui jumlah fidyah yang tepat yang harus dibayarkan, sebaiknya berkonsultasi dengan otoritas agama setempat atau ulama yang kompeten
Editor : Matlaul Ngainul Aziz