TRENGGALEK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Blitar tanda tangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek kemarin (31/10).
Ini terkait penegakan atas ketidakpatuhan pelaksanaan program pemerintah tersebut. Tujuannya tak lain agar partisipasi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Keripik Tempe lebih baik lagi.
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel ini diikuti oleh belasan kepala desa, pengusaha, serta tokoh masyarakat. Harapannya, informasi mengenai program tersebut bisa ditularkan kepada masyarakat.
Mengingat BPJS Ketenagakerjaan bisa diterapkan atau meng-cover semua jenis pekerjaan. Tentunya selama pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Arie Fianto Syofian mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, ada dua jenis BPJS. Y^akni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedikitnya ada empat program dalam BPJS ketenagakerjaan yang bisa memberikan jaminan kepada masyarakat saat beraktivitas. Yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Menurut dia, sementara ini masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, masih timbul keraguan untuk ikut serta dalam program tersebut.
Adanya MoU atau kerja sama ini diharapkan bisa lebih memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk ikut dalam program tersebut.
“Bukan untuk menakut-nakuti ya, pekerjaan apa pun wajib dilindungi oleh ketenagakerjaan,” terang dia.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa menambahkan, manfaat yang bisa dinikmati masyarakat sangat besar ketika mengikuti program tersebut.
Minimal bisa mengurangi beban biaya yang harus ditanggung saat ada hal-hal yang tidak diinginkan ketika menjalankan aktivitas pekerjaan, baik risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua atau pun memasuki usia pensiun.
Di sisi lain, ada risiko hukum yang mungkin timbul jika program yang telah diamanahkan dalam undang-undang ini tidak dilaksanakan. Ada beberapa jenis sanksi yang bisa diterima, baik penyelenggara maupun peserta.
Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS bab XV pasal 55. ”Pemberi kerja yang melanggar ketentuan, ancaman pidananya sampai 8 tahun dengan denda maksimal 1 miliar rupiah,” terang dia. (hai/ed/tri)
Editor : Anggi Septian Andika Putra