TRENGGALEK- Pemandangan berbeda terlihat pada pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional berbasis komputer (USBN-BK) di SMKN 1 Trenggalek. Kendati keseluruhan pelaksanaan berjalan sukses pada sekolah yang berada di Jalan Brigjen Sutran Kecamatan Trenggalek tersebut, terdapat seorang siswa harus mendapatkan pengawalan ketat polisi.
Diketahui, siswa dari wilayah Kecamatan Tugu tersebut terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama di wilayah Desa Pangkal, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, Kamis (7/2) lalu. Semenjak saat itu, siswa dengan inisial IJ harus di ruang tahanan Mapolsek Sawo untuk menyelesaikan kasus hukumnya.
Kapolsek Sawo AKP Edi Suyono mengatakan, IJ diperbolehkan mengikuti USBN-BK karena pihak sekolah menjamin yang bersangkutan tidak akan kabur dan mendapatkan pengawalan oleh anggota Polsek Sawo. Selesai menjalani ujian tersebut, IJ harus kembali menjalani proses hukum bersama tiga rekannya yang diduga menjadi pelaku penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. “Kami tetap menghormati hak dia sebagai siswa. Makanya memperbolehkannya untuk menyelesaikan seluruh ujian kelulusan. Dengan catatan, harus mendapatkan pengawalan,” imbuhnya.
Editor : Didin Cahya Firmansyah