KOTA, Radar Trenggalek - Pemkab Trenggalek harus jeli dalam menamai suatu fasilitas umum (fasum) di wilayahnya. Pasalnya, ditakutkan pemberian nama yang kurang tepat bisa menjadi pembodohan publik bagi masyarakat luas. Seperti penamaan Candi Brawijaya di area Jalan Soekarno-Hatta, masuk Kelurahan Ngantru, Trenggalek.
Dengan penamaan tersebut, banyak masyarakat meyakini bangunan tersebut benar-benar sebuah Candi Brawijaya yang merupakan peninggalan masa Kerajaan Majapahit. Namun kenyataannya, candi di kawasan tersebut hanya bangunan biasa. Bukan termasuk benda cagar budaya peninggalan kerajaan tertentu. Hal itu terlihat jelas, bangunan tersebut dibuat dari batu bata yang dilekatkan dengan campuran semen, pasir, dan air. Padahal, pada umumnya candi terbuat dari batu. "Makanya saya menilai ini pembodohan publik. Sebab, masyarakat khususnya dari luar Trenggalek, meyakini bangunan ini benar-benar candi peninggalan kerajaan lampau," ungkap Ketua Komunitas Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat) Harmadji.
Dia melanjutkan, penamaan yang dilakukan tersebut salah kaprah. Sebab, bangunan di lokasi tersebut tidak selayaknya diberi nama candi. Hal ini terlihat berdasarkan penelusuran yang dilakukan komunitas. Bangunan tersebut hanyalah dibuat mirip candi. Sedangkan, pembangunannya dilakukan pada Agustus 1969. "Jadi berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, bangunan ini dibangun untuk memperingati HUT Ke-24 RI dan untuk membangkitkan rasa peradaban masa lalu yang merujuk pada Kerajaan Majapahit," jelasnya.
Dari situ, komunitas berharap pemkab bisa meluruskan penamaan lokasi tersebut. Sebab, sejarah merupakan hal untuk mengaca pada masa lalu sebagai pijakan masa sekarang dan mendatang. Selain itu, sejarah adalah bagaimana peristiwa masa lalu bisa untuk menyadarkan kembali bahwa peradaban Indonesia itu luas. Dari situ, diharapkan jangan seenaknya melakukan pemberian nama yang berujung pada perubahan nilai sejarah.
Dari situ, komunitas berupaya mengusulkan agar penamaan tersebut diganti. Agar pembodohan publik yang dilakukan kini tidak terjadi. "Kami telah mengusulkan bangunan itu diberi fasilitas edukasi yang menjelaskan bahwa bukan sebuah candi, melainkan bangunan mirip candi yang dibuat tahun 1969," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disparbud Trenggalek Joko Purwito, penamaan lokasi tersebut sebagai Candi Brawijaya diakui Disparbud Trenggalek. Dipastikan disparbud akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk hal tersebut. Itu dilakukan mengenai kemungkinan mengubah nama lokasi tersebut agar tidak ada penafsiran yang keliru dari masyarakat luas. "Memang penamaan itu kurang tepat. Makanya nanti kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait mengenai itu. Sebab, menurut kami, yang tepat, lokasi tersebut diberi nama Taman Brawijaya atau Replika Candi Brawijaya," katanya. (*)
Editor : Dharaka Russiandi Perdana