Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sungai Tercemar, Warga Ngeluruk Kantor DPRD Trenggalek

Dharaka Russiandi Perdana • Jumat, 10 Januari 2020 | 16:20 WIB
sungai-tercemar-warga-ngeluruk-kantor-dprd-trenggalek
sungai-tercemar-warga-ngeluruk-kantor-dprd-trenggalek

KOTA, Radar Trenggalek – Pencemaran sungai di wilayah tiga desa Kecamatan Watulimo, yaitu Desa Tasikmadu, Margomulyo, dan Prigi,  yang diduga karena aktivitas pemindangan, meresahkan masyarakat. Buktinya, kemarin (9/1) perwakilan masyarakat dari tiga desa tersebut ngeluruk kantor DPRD Trenggalek. Mereka hearing dengan wakil rakyatnya agar ada solusi terkait hal tersebut.


Tiara Irfiani, seorang warga Desa Tasikmadu mengatakan, pencemaran sungai di lokasi tersebut dalam taraf mengkhawatirkan. Sebab, selain warna sungai yang hitam pekat, juga menimbulkan bau tidak sedap. Masyarakat setempat sangat terganggu karena bisa mengganggu kesehatan mereka. "Situasi ini sudah terjadi berpuluh-puluh tahun lalu. Namun, akhir-akhir ini sudah masuk taraf mengkhawatirkan," ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD kemarin.


Dia melanjutkan, selain itu, pencemaran tersebut juga mengakibatkan daerah sekitar menjadi sarang yamuk. Sehingga hampir setiap malam warga selalu menyemprot kamar dan beberapa bagian rumahnya dengan obat anti-nyamuk. Jika dibiarkan, mereka tidak bisa tidur. Hasilnya, setiap kali penyemprotan obat tersebut, banyak ditemukan nyamuk mati. "Pastinya dengan banyaknya nyamuk bisa mengancam kesehatan kami. Selain itu, kami ke sini (hearing, Red) juga membawa sampel air, agar diperiksa melalui laboratorium terkait kandungannya. Apakah bisa dikatakan aman atau tidak," tuturnya.


Hal itu diakui pimpinan rapat hearing DPRD Trenggalek, Sukarodin. Menurut dia, masalah limbah tersebut harus disikapi dengan bijak dan segera. Karena sebuah permasalahan yang kompleks. Untuk itu, beberapa waktu lalu sebenarnya DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah menggelar rapat untuk mencari jalan keluar. "Jadi, solusi dari rapat itu adalah pengusaha pemindangan diwajibkan membuat instalasi pengolahan air limbah  (IPAL) sendiri jika mampu. Jika tidak mampu, harus pindah ke sentral industri pemindangan yang ada," jelasnya.


Tahapan awal yang dilakukan adalah pendataan siapa pengusaha yang mampu membuat IPAL sendiri dan pengusaha yang bersedia direlokasi. Jika dua opsi tersebut tidak dipilih, maka pengusaha bersangkutan wajib menutup usahanya tersebut. "Segala proses terkait hal itu telah berjalan, maka nantinya sekitar satu setengah bulan ke depan ditunggu saja hasilnya," jelasnya. (*)


 

Editor : Dharaka Russiandi Perdana