Tingkatkan Efektifitas, Ubah Penyaluran Dana BOS

Didin Cahya Firmansyah • Dipublikasikan Selasa, 10 Maret 2020 | 22:10 WIB
tingkatkan-efektifitas-ubah-penyaluran-dana-bos
tingkatkan-efektifitas-ubah-penyaluran-dana-bos

KOTA, Radar Trenggalek - Sistem penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) sepertinya mengalami perubahan pada 2020 ini. Perubahan metode penyaluran membuat dana BOS tidak lagi melalui rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Jatim, tapi langsung dari rekening kas umum nasional (RKUN) ke rekening kas sekolah.


Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek Siti Zaenab mengungkapkan, perubahan metode penyaluran dana BOS berawal dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS sekolah reguler. Perubahan pola penyaluran dana BOS itu sejak 5 Februari 2020 lalu. “Nah diantaranya, sekarang dari RKUN langsung ke rekening sekolah,” ungkapnya. 


Dari pengamatan Siti, sapaannya, perubahan pola penyaluran dana BOS itu dapat meningkatkan sisi efektifitas atau percepatan penyaluran dana. Pasalnya, masing-masing lembaga bisa langsung menggunakan dana BOS sesuai dengan yang diamanatkan pada lampiran Permendikbud. “Fleksibilitas itu dimaksudkan, sekolah satu dengan sekolah lain itu memiliki kebutuhan yang berbeda. Menurut saya, aturan ini lebih efektif untuk masing-masing lembaga sekolah,” jelasnya.


Menyinggung dana BOS yang sudah disalurkan, kata Siti, sesuai dengan juknis ada tiga tahapan penyaluran. Tahap pertama 30 persen, kedua 40 persen, dan 30 persen. Adapun dana BOS tetap disalurkan kepada sekolah dengan kondisi riil (minim siswa, Red). “Penyaluran 30 persen sudah pada caturwulan I (Januari - April),” ungkapnya. 


Sedangkan untuk realisasi dana BOS, lanjut Siti, dalam juklak sudah menjelaskan dana BOS dapat digunakan untuk belanja pegawai, barang pakai, dan pemeliharaan. Menurut dia, pemeliharaan itu bukan untuk rehabilitasi konstruksi, hanya sebatas perbaikan seperti keramik meledak, atap bocor, maupun pengecatan. “Dalam penggunaannya harus harus dimusyawarahkan. Karena tim bos itu kan ada komite sekolah, bendahara, ada penanggung jawab, dan ada orang tua wali,” ujarnya. 


Sementara Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Imam Rohadi mengungkapkan, perolehan dana BOS untuk Kabupaten Trenggalek 2020 ini mencapai Rp 54 Miliar (M). Dana BOS itu dimungkinkan akan bertambah sekitaran akhir tahun, karena belum termasuk dana BOS afirmasi dan kinerja. “Untuk BOS afirmasinya sekitar Rp 5 M, kalau BOS kinerja sekitar Rp 1,8 M,” ujarnya. 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
trenggalek