Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kejaksaan: Proyek Bendungan Tugu Belum Butuh Pendampingan

Didin Cahya Firmansyah • Sabtu, 9 Mei 2020 | 23:40 WIB
kejaksaan-proyek-bendungan-tugu-belum-butuh-pendampingan
kejaksaan-proyek-bendungan-tugu-belum-butuh-pendampingan

TUGU, Radar Trenggalek - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Balai Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemkab Trenggalek tampaknya harus terus bekerja dalam menyelesaikan pembebasan lahan terdampak Bendungan Tugu. Pasalnya, hingga kemarin (7/5) kejaksaan negeri (kejari) mengaku belum menemukan persoalan signifikan terkait proyek berskala nasional tersebut.


Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Feza Reza mengatakan, dalam pendampingan datun yang dilakukan kejari bersifat pasif. Sehingga tidak akan bergerak sebelum ada permintaan dari BBWS Brantas terkait permasalahan dari segi hukum dalam proses melanjutkan pembangunan bendungan. "Hingga kini belum ada permohonan dari pihak Bendungan Tugu, berarti masalah yang dihadapi bisa mereka selesaikan," katanya.


Dia melanjutkan, sebab pada prosesnya, jika terdapat masalah di lapangan, tentunya pihak Bendungan Tugu akan mengirimkan surat resmi terkait bantuan yang diinginkan. Tentu saja pengiriman surat permintaan tersebut harus disertai dokumen pendukung. Sehingga melalui surat tersebut, kejari akan memproses sesuai yang diinginkan. "Jadi prosesnya seperti itu. Bantuan hukum yang nantinya kami lakukan akan sesuai permintaan," ungkapnya.


Dalam hal ini pihak jaksa bisa berfungsi sebagai pengacara negara jika pihak Bendungan Tugu melaporkan terkait persoalan hukum yang dihadapi. Bisa juga sebagai mediator atau negosiator jika ada persoalan yang perlu dicarikan solusi. Bahkan bisa menjadi tergugat jika ada pihak yang melaporkan pihak Bendungan Tugu mendapatkan pengadilan hukum. Dengan demikian, proses pembangunan yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) bisa berjalan lancar. "Pendampingan yang kami lakukan seperti itu tujuannya agar pihak yang melakukan pembangunan agar tidak mendapatkan permasalahan hukum di kemudian hari," jelasnya.


Seperti diberitakan, masyarakat di wilayah Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu dan sekitarnya yang terdampak pembangunan bendungan, tampaknya tidak ada pilihan lain selain menunggu proses pemberian ganti untung. Pasalnya, pencairan pemberian ganti untung tersebut butuh proses yang panjang. Seperti yang diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan BBWS Brantas, Deny Bayu Prawesto.


Menurut dia, setelah surat penugasan turun, petugas pengadaan tanah harus turun lagi ke lapangan untuk melengkapi beberapa bukti kepemilikan tanah. Hal itu dilakukan karena sebelum dilakukan pengumuman, bukti yuridis terkait tanah tersebut harus terkumpul. Jika pada datanya tidak ada masalah baru, bisa dilakukan pengumuman. "Karena itu, panitia tidak bisa mengumumkan untuk bidang tanah yang status kepemilikannya tak jelas. Sebab, kami menemukan sudah ada bidang tanah yang pecah karena dibagi ahli waris. Karena itu, jumlah bidangnya menjadi 81 dari sebelumnya 77," katanya.

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#trenggalek