Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

DTKS Belum Terbarui Sepenuhnya

Choirurrozaq • Kamis, 4 Juni 2020 | 16:03 WIB
dtks-belum-terbarui-sepenuhnya
dtks-belum-terbarui-sepenuhnya

KOTA, Radar Trenggalek - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek tampaknya masih kesulitan dalam menghimpun data keluarga yang berhak mendapatkan bantuan di wilayahnya. Pasalnya, hingga kemarin (3/6) data yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai acuan pemberian bantuan, khususnya keluarga yang terdampak pandemi korona, masih mengacu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).


Tak ayal, hal tersebut mengakibatkan kesenjangan sosial di masyarakat, mengingat sebagian pemerintah desa (pemdes) belum aktif memperbarui DTKS. Sedangkan data pada DTKS tersebut bisa diubah, jika pemdes aktif dalam update data melalui aplikasi yang telah dimiliki, yakni aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG). "Kami berharap agar pemdes aktif melakukan pembaruan karena telah memiliki aplikasi SIKS-NG tersebut," ungkap Kepala Dinsos P3A Trenggalek Ratna Sulistyowati.


Dia nelanjutkan, setiap pemdes telah memiliki username hingga password untuk melakukan update data SIKS-NG. Dari situ, bisa digunakan sebagai manajemen untuk proses perbaikan dan pengusulan baru data basis data terpadu (BDT). Namun, kebanyakan desa kurang aktif dalam melakukan update data. Padahal, data yang ditetapkan melalui aplikasi tersebut hingga empat kali dalam setahun. Itu pun sudah mencakup seluruh data penerima bantuan yang ada di Kemensos. "Jika tidak ada update data dari desa, meski penerima bantuan sudah meninggal beberapa tahun lalu, akan tetap menerima bantuan," katanya. 


Bantuan dari Kemensos masih berpatokan pada data yang ada saat itu juga. Sehingga peran aktif pemerintah desa sangat berperan penting dalam penetapan data. Dinsos P3A pun berharap kepada pemdes, sebaiknya tiga bulan sekali melakukan pembaruan data. "Bagi yang meninggal dan pindah keluar daerah, harus dihapus agar data tersebut benar-benar valid dan tidak ada yang tumpang tindih," jelasnya.


Terkait keluhan ini, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek Puryono membenarkan bahwa masih banyak desa yang belum memaksimalkan peran operator untuk SIKS-NG. Sedangkan, verifikasi data kemiskinan ini bisa dilakukan setiap tiga bulan oleh desa. “Secara fluktuatif, kami diberi kewenangan tiga atau enam bulan sekali untuk memverifikasi dan validasi orang-orang yang masuk skala, bisa diantrekan mendapatkan bantuan sosial,” jelas Puryono.


Dengan tidak dilaksanakannya verifikasi dan update data lewat SIKS-NG, masih ada data penerima berdasarkan verifikasi oleh BPS di tahun 2011 dan 2015. “Sehingga masih tumpang tindih. Padahal kemiskinan itu kan tidak menentu. Karena itu, desa harus memaksimalkan verifikator dan operator yang ditunjuk. Sedangkan yang terjadi sekarang memang belum maksimal. ” lanjut Puryono.


Terkait banyaknya keluhan masyarakat akibat bantuan yang salah sasaran ini, Puryono menduga karena belum optimalnya fungsi musyawarah di tingkat RT dan rapat pleno di tingkat desa. Padahal menurut Puryono, untuk menuju desa mandiri, maka optimalisasi peran dan fungsi semua elemen di desa sangat dibutuhkan.

Editor : Choirurrozaq