Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Aktifkan Kembali Badan Ad Hoc

Choirurrozaq • Rabu, 17 Juni 2020 | 17:00 WIB
aktifkan-kembali-badan-ad-hoc
aktifkan-kembali-badan-ad-hoc


KOTA, Radar Trenggalek – Dengan telah didikeluarkannya PKPU No 5 tahun 2020, KPUD Trenggalek pun langsung start kembali melaksanakan tahapan pilkada. Diawali dengan diaktifkannya kembali sejumlah badan ad hoc yang sempat dibekukan beberapa waktu lalu.


Dengan begitu semua badan ad hoc tingkat kecamatan dan desa meliputi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariatan sudah kembali bekerja melaksanakan tahapan pilkada.


Seperti diketahui, PKPU No 15 tahun 2019 tidak dapat dijalankan akibat ditempa pandemi Covid – 19. Akhirnya beberapa hari lalu keluar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.


Dari situ tahapan pemilu yang dilakukan oleh badan ad hoc yang tertunda akibat adanya pandemi korona, bisa dimulai kembali. "Mulai hari ini (kemarin, red) kami telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengaktifan ad hoc, sehingga PPK, PPS, dan sekretariat sudah bisa melakukan kegiatan," ungkap Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi.


Dia melanjutkan, selain itu juga dilakukan rapat koordinasi bersama PPS, PPK dan sekretariat bersama melalui video conference. Rapat koordinasi tersebut membahas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada Kamis (18/6) besok yakni mengenai daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit). "Dari situ kegiatan dilanjutkan pada Rabu (24/6) mendatang, akan segera dibentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)," katanya.


Selain itu saat ini KPUD Trenggalek juga tengah menunggu petunjuk teknis, terkait pelaksanaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, yang dijadwalkan pada Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) mendatang. Sebab petunjuk teknis terkait hal itu pada PKPU yang baru belum turun."Jika pada hari pendaftaran petunjuk teknis belum juga turun, maka untuk pelaksanaannya kami akan menggunakan petunjuk teknis pada PKPU yang lama," jelas Gembong.


Seperti diberitakan, teka-teki kapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia termasuk Kota Keripik Tempe terjawab sudah. Hal ini terjadi setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disahkan, pada Jumat (12/6) petang kemarin.


Dimana dalam PKPU tersebut pemungutan suara pilkada yang dilaksanakan di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota serentak dilaksanakan pada Rabu (9/12) mendatang. Sehingga saat ini KPU di sejumlah daerah yang melaksanakan pilkada tersebut mempersiapkan diri dalam melaksanakan tahapan pemilu.(*)

Editor : Choirurrozaq
#trenggalek