Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penerbitan Izin Usaha Tambak Udang Langgar RTRW

Dharaka Russiandi Perdana • Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:18 WIB
penerbitan-izin-usaha-tambak-udang-langgar-rtrw
penerbitan-izin-usaha-tambak-udang-langgar-rtrw

KOTA, Radar Trenggalek – Maraknya usaha budidaya udang tambak di pesisir selatan Trenggalek mendapat sorotan Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Berdasarkan hasil survey Pansus I  dalam pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masih ada berbagai pelanggaran baik pada penerbitan izin maupun operasional tambak.


Salah satunya pelanggaran tersebut adalah penerbitan izin para pelaku tambak udang yang ada di pesisir pantai selatan Trenggalek. Sebab  dengan penerbitan izin tersebut sejatinya menyalahi perda tentang RTRW yang masih berlaku saat ini. Mengingat kawasan pesisir selatan dalam perda tersebut sejatinya untuk kawasan wisata. Sehingga hal tersebut perlu dilakukan penertiban.


"Memang harus dilakukan penertiban, namun penertiban izin tersebut bukan untuk mempersulit investor maupun pembudidaya tambak. Melainkan untuk melakukan penataan lingkungan dalam rangka pembahasan perubahan RTRW," ungkap Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarodin.


Dia melanjutkan, dari situ Pansus I terus melakukan cek ke lapangan terkait kondisi saat ini, agar Ranperda RTRW yang dibahas sesuai dengan keadaan. Sebab berdasarkan informasi, ada beberapa kegiatan yang izinnya masih perlu di selesaikan, termasuk pada kegiatan tambak udang. Ditambahkan, dalam pengecekan ke lapangan tersebut, Pansus I bakal mencoba membuka diri agar para investor yang akan masuk di Trenggalek tidak enggan. "Artinya, ini bukan untuk mempersulit, namun kami tekankan semua harus sesuai dengan aturan," katanya.


Dalam hal ini Pansus I, telah melakukan cek dan inventarisasi terkait izin yang terkendala. Semua disarankan untuk segera memproses izin serta kelengkapan lainnya. Ditambahkan dari hasil pengecekan, pansus juga menemukan masalah yang krusial. Yakni adanya beberapa usaha tambak udang yang tanahnya masuk sertifikat hak milik (SHM), namun dalam peta RTRW masuk dalam lingkup perhutani. Sehingga menyikapi hal tersebut, pansus akan melanjutkan inventarisasi sebagai bahan untuk diusulkan dalam pembahasan.


Selain masalah izin dan lahan, disisi lain para pengusaha tambak udang juga harus memperhatikan tentang pengolahan limbahnya. Maka perlu adanya penataan untuk menertibkan agar tidak seperti pengusaha tambak udang di pesisir laut utara. Maka sebelum itu terjadi akan segera ditertibkan."Jadi kami akan membahasnya kembali bersama pemkab, sebab semuanya perlu di tata dan diatur, mengingat sektor tambak udang itu berada di daerah wisata," jelas Ketua Komisi III DPRD Trenggalek ini. (*)

Editor : Dharaka Russiandi Perdana