KOTA, Radar Trenggalek- Selain mengajukan pembatalan UU Omnibus Law tentang Ciptaker, massa yang datang ke gedung DPRD Trenggalek juga meminta revisi Ranperda tentang RTRW (Renccana Tata Ruang Wilayah) yang kini menjadi pembahasan DPRD Trenggalek. Agar merubah luasan karst yang tertulis di Ranperda seluas 4.492 Ha, menjadi 53.506,67 sebagaimana ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
"Karst adalah sumder daya hayati yang tidak bisa diperbaiki, sehingga mutlak untuk dilakukan penjagaan. Makanya dengan perbedaan yang sangat besar ini perlu dirubah," ungkap juru bicara Aliansi Rakyat Trenggalek Suripto.
Dia melanjutkan, sebab dalam kajian Ranperda pasal 32 tersebut diambil kajian dari Bagan Geologi dan Energi Sumberdaya Mineral (ESDM). Dimana luasan yang ditetapkan meliputi stuktur bebatuan yang ada, sehingga tidak menyangkut seluruh ekosistem yang ada. Sehingga yang lebih tepat memiliki tupoksi menjelaskan tentang ekosistem adalah Kemen LHK. "Jika mengambil tupoksinya tidak salah jika Badan Geologi dan ESDM mengatakan tanah karst seluas itu, tapi karena ekosistem seharusnya yang menjadi acuan yang dari Kemen LHK," katanya.
Sedangkan berdasarkan edaran dari Kemen LHK, tanah karst di Trenggalek tersebar di 14 kecamatan, hanya di Kecamatan Durenan yang tidak ada. Sedangkan berdasarkan kajian Kemen LHK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) penurunan luasan tanah karst tersebut secara signifikan terjadi di lima kecamatan. Dimungkinkan itu terjadi karena ada proses pertambangan di wilayah tersebut. "Jadi pintu dalam hal ini adalah RTRW, semoga saja nanti luasannya dikembalikan sesuai ketetapan Kemen LHK," harapnya.
Sementara itu Pimpinan rapat yang juga Ketua Pansus I tentang Ranperda RTRW Sukarodin menambahkan, soal penetapan tanah karst di Trenggalek seluas 53.506,67, Pansus I telah melakukan klarifikasi ke Kemen LHK melalui vodio teleconference. Hasilnya Kemen LHK membenarkan penetapan tersebut. Jadi karena permintaan masyarakat yang ada demi keberlangsungan lingkungan, hal tersebut menjadi pertimbangan penting Pansus I dalam pembahasan Ranperda RTRW. "Namun yang menjadi pertimbangan jangan sampai dalam memutuskan sesuatu ada hal kepentingan lain yang menjadi korban," imbuhnya. (*)
Editor : Choirurrozaq