KOTA, Radar Trenggalek – Tidak ada payung hukum, membuat biaya tidak terduga (BTT) dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak bisa diserap. Sehingga sampai kemarin belum ada yang terserap untuk penanganan kedaruratan bencana. Pencairan BTT menunggu peraturan bupati (perbup) disahkan.
Melalui data BTT APBD Pemkab Trenggalek dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, BTT masih tersisa Rp 31 Miliar (M) dan belum terserap BPBD untuk penanganan bencana. "Belum (serapan dari BPBD, Red)," ungkap Kepala Bakeuda Agus Yahya singkat.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek Joko Rusianto mengakui memang belum menyerap BTT Pemkab untuk penanganan kedaruratan bencana, karena butuh payung hukum. Selama ini, akibat belum ada payung hukum membuat penanganan kedaruratan bencana menjadi tidak jelas. “Penanganan bencana kan masih abu-abu antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau BPBD, yang membuat kondisi tidak kondusif dan cenderung saling menyalahkan,” ungkapnya.
Persoalan tersebut, lanjut Joko, akhirnya dibahas dengan pihak-pihak terkait yang melibatkan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Trenggalek. Diakuinya, PJs Bupati pun mengusulkan agar membuat payung hukum berupa Perbup untuk penanganan kedaruratan bencana. “Kemarin rapat terkait Perbup, mudah-mudahan Perbup ini bisa disahkan sebelum Desember nanti. Karena bulan itu adalah puncak-puncaknya bencana,” ujarnya.
Satu poin penting dalam Perbup mengatur bahwa tiap kali terjadi bencana, maka pihak yang berwenang untuk penanganan kedaruratan bencana adalah BPBD. Baik penanganan kedaruratan, rehab rekon (RR), maupun transisi. “Jadi ketika ada bencana yang aksi BPBD, meski dana penanganannya masih di BPKAD,” ujarnya.
Joko menilai, Perbup kebencanaan nantinya dapat memangkas waktu administrasi, lebih cepat dibandingkan dulu proses administrasinya mencapai 5 - 10 hari. "Intinya efisiensi birokrasi," ungkapnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Benny Sampirwanto belum bisa dikonfirmasi terkait pertimbangan adanya perbup penanganan darurat bencana. (*)
Editor : Choirurrozaq