KOTA, Radar Trenggalek - Setelah ditutup sekian lama, para pengelola destinasi wisata di Kabupaten Trenggalek akhirnya bisa bernapas lega. Usai perpanjangan PPKM yang dijadwalkan Senin nanti (8/3), para pengelola destinasi wisata boleh membuka usaha pariwisatanya. Namun dengan syarat harus memiliki sertifikat kelayakan melakukan usaha pariwisata di era pandemi Covid-19 dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek Sunyoto mengatakan, dalam pembukaan kembali destinasi wisata disparbud harus berhati-hati. Tujuannya, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kini masih terjadi. Untuk itu, berbagai persiapan terus dilakukan. Tujuannya, agar pembukaan destinasi wisata yang nantinya dilakukan tetap berpedoman pada prokes. “Berbagai persiapan telah dilakukan untuk membuka kembali destinasi wisata, seperti pada Sabtu lalu (27/2) kami telah mengumpulkan perwakilan segenap pengelola pariwisata,” katanya.
Dia melanjutkan, itu dilakukan guna kesiapan para pengelola jika seandainya destinasi wisata dibuka kembali. Tujuannya, agar segala sesuai yang belum dimiliki tiap destinasi wisata guna pembukaan sesuai prokes dapat segera dilengkapi. Itu seperti harus adanya check point di tiap tempat wisata, tempat cuci tangan dengan sabun, dan sebaganya yang berhubungan dengan prokes. “Tak kalah pentingnya pada dalam area destinasi wisata harus ada papan imbauan untuk melaksanakan prokes baik secara visual maupun audio,” ungkapnya.
Itu perlu dilakukan karena ada kalanya pengunjung abai dalam menerapkan prokes ketika berkunjung di destinasi wisata. Sehingga perlu adanya petugas yang setiap saat mengingatkannya. Sedangkan berdasarkan instruksi bupati, pembukaan akan dilakukan setelah pemberlakuan PPKM selesai atau dengan kata lain dimulai pada Selasa mendatang (9/3). Sehingga bagi destinasi wisata yang telah memiliki sertifikat kelayakan melakukan usaha pariwisata di era pandemi Covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Trenggalek bisa memulai membukanya.
Sebab, dengan memiliki sertifikat tersebut, para pengelola destinasi wisata telah mimiliki kelayakan prosedur sesuai prokes. “Jadi pada pertemuan sabtu lalu kami hanya mengingatkan saja agar standard operating procedure (SOP) pada pembukaan destinasi wisata yang pertama sejak masa pandemi Covid-19 pada Juli 2020 lalu diingatkan dan diterapkan secara lebih ketat lagi,” jelas Sunyoto. (*)
Editor : Choirurrozaq