Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR ASN Sedot Rp 36 Miliar

Choirurrozaq • Rabu, 5 Mei 2021 | 19:44 WIB
thr-asn-sedot-rp-36-miliar
thr-asn-sedot-rp-36-miliar

KOTA, Radar Trenggalek - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Trenggalek harus bisa bekerja semaksimal mungkin di sisa bulan suci Ramadan ini. Pasalnya, tidak sedikit alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dialokasikan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13. Tercatat sebesar Rp 36 miliar (M) alokasi APBD digunakan untuk pembayaran THR. Jumlah tersebut diberikan ke semua ASN, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ada saat ini. “Saat ini proses pencairan. Pastinya sebelum hari raya THR itu telah cair,” ungkap Kepala Badan Keudangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek Agus Yahya.


Dia melanjutkan, sedangkan besaran yang diterima tiap ASN nanti akan berbeda. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok atau dengan sebutan lain. Sehingga pemberiannya tanpa melibatkan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain. Namun, hal tersebut tetap dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. “Tapi sesuai peraturan itu, bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari satu THR, hanya diberikan THR yang nilainya paling besar,” katanya.


Dengan demikian, dipastikan ASN yang memiliki pangkat atau jabatan lebih tinggi, juga masa kerja lebih banyak pastinya akan menerima THR lebih besar pula. Sebab, disesuaikan dengan beban kerja yang bersangkutan.


Untuk pemberian THR ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama yang tahun lalu tidak dapat tahun ini tetap dapat.


Untuk kisaran besaran THR yang diberikan kepada ASN tertinggi pada tiap golongan, meliputi golongan IV Rp 8,4 juta; golongan III Rp 6,1 juta; golongan II Rp 4,2 juta; serta golongan I Rp 3,1 juta. “Anggaran telah kami siapkan. Tinggal persyaratan sebagai pedoman dalam pencairannya,” jelas Agus. (*)

Editor : Choirurrozaq