DURENAN, Radar Trenggalek - Imbauan petugas agar tidak menerbangkan balon udara diabaikan sebagian masyarakat di wilayah Kecamatan Durenan pada Lebaran ketupat kemarin (20/5). Pasalnya, ketika melakukan operasi, tim gabungan mengamankan sedikitnya 20 balon udara. Bukan hanya itu, kini petugas juga menginterogasi dua orang yang diduga sebagai pembuat balon udara tersebut.
Diketahui operasi balon udara yang dilakukan petugas sudah dimulai pada Rabu malam (19/5). Bahkan, operasi tersebut semakin digencarkan pada pagi harinya. Tujuannya, agar masyarakat sadar bahwa menerbangkan balon udara tersebut dilarang karena bisa mengganggu penerbangan dan jika jatuh, berpotensi mengakibatkan kebakaran. Untuk ukuran balon udara yang diamankan sangatlah bervariasi, mulai berdiameter 50 sentimeter hingga 1,5 meter dan tinggi mulai 1 hingga 10 meter. "Kami telah menerjunkan regu khusus untuk operasi dan mengamankan balon udara ini. Balon udara yang diamankan ada yang akan diterbangkan, ada yang jatuh setelah diterbangkan, ada pula yang masih proses pembuatan," ungkap Kabag Ops Polres Trenggalek Kompol Supiyan.
Dia melanjutkan, itu dilakukan karena berdasarkan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, aktivitas penerbangan balon udara dilarang. Bahkan jika penerbangannya ketahuan, bisa dimintai ganti rugi dan hukuman kurungan penjara.
Balon udara yang diamankan kali ini langsung dibawa ke Mapolsek Durenan dan nantinya akan dimusnahkan. “Sesuai regulasi yang ada, UU Penerbangan, itu tidak diperbolehkan karena sangat membahayakan. Baik dari sisi penerbangan maupun dampak lain seperti kebakaran,” sambungnya.
Bahkan, selain balon udara dari hasil operasi tersebut, petugas juga menemukan bahan petasan dari salah satu warga. Bahan berbahaya tersebut langsung diamankan. Tidak main-main, petugas juga mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan yang diduga sebagai pembuat balon udara yang siap diterbangkan. "Kedua orang itu masih diperiksa. Kami belum bisa menyimpulkan, apakah nanti akan dilanjutkan dengan proses penyelidikan atau bagaimana," jelasnya. (*)
Editor : Choirurrozaq