KOTA, Radar Trenggalek - Isu polusi lingkungan yang diduga akibat aktivitas produksi aspal PT Punakawan Anugrah Samudra (PAS) di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan terus bergulir. Hasil pemantauan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH), PT PAS belum memenuhi standar emisi dan izin penyimpanan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Wahyu mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara berkala terhadap PT PAS. Terhitung pada 2019, PKPLH menemukan pihak perusahaan belum memenuhi syarat uji emisi dan penyimpanan limbah B3. "Pemantauan terakhir kami, sekitar November 2020," ujarnya.
Wahyu melanjutkan, pemantauan pada November 2020, pihak PT masih belum memenuhi uji emisi, tapi sudah membangun penyimpanan limbah B3, meskipun belum mengurus izinnya. Menurut dia, alasan uji emisi yang tak dapat dipenuhi karena pihak PT tidak memiliki sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai untuk pengambilan sampel. "Emisi kaitannya dengan pengendalian potensi pencemaran udara, terutama dari cerobong asap," ungkapnya.
Tak sebatas itu, dinas melakukan pengawasan terhadap potensi polusi lingkungan lain. Seperti ketinggian cerobong asap, kebisingan, hingga udara ambien. Menurutnya, standar ketinggian cerobong asap minimal 2,5 meter dari ketinggian rata-rata bangunan. Baik ditinjau dari ketinggian bangunan PT maupun permukiman. "Tapi biasanya bagunan permukiman itu lebih rendah," ujarnya.
Sumber kebisingan yang ditimbulkan PT PAS itu berasal dari suara mesin. Wahyu mengakui, PKPLH tak dilibatkan ketika isu polusi lingkungan dari PT PAS mencuat kali pertama pada 2019. Di situ ada rencana membangun cerobong bawah tanah untuk meredam kebisingan. Padahal, kata Wahyu, hal itu perlu meninjau efektivitasnya karena sumber kebisingan bukan dari cerobong asapnya, melainkan dari mesin diesel. "Harus pastikan bahwa suara yang ditimbulkan itu di bawah ambang baku kebisingan yang diizinkan. Tapi tidak tahu lagi, misal kebisingan yang dikeluhkan itu karena pabrik beroperasi di luar waktu yang sudah disepakati," ujarnya.
Di sisi lain, syarat udara ambien dari PT PAS, menurut Wahyu, sudah memenuhi baku mutu pada 2019 karena pihak perusahaan sudah mengambil sampel di dua titik, termasuk di permukiman. Namun pada 2020, pihak PT belum mengambil sampel di permukiman. "Cuma mereka ambilnya di lokasi pabrik," ujar pria berkacamata itu.
Menyinggung isu polusi lingkungan yang diduga dari PT PAS yang kembali mencuat pada 2021, Wahyu mengaku belum ada aduan dari masyarakat mengenai hal tersebut. Namun, kata dia, selain pemantauan yang bersifat reguler (terjadwal, Red), dinas juga dapat melakukan pengawasan secara insidental. "Misalnya permasalahan yang menjadi polemik di masyarakat, itu bisa menjadi dasar bagi kami melakukan pengawasan sebelum dijadwalkan," ujarnya.
Dia menambahkan, dinas PKPLH mengagendakan pemantauan pada pekan depan agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. "Iya, kami jadwalkan minggu depan karena kemarin sudah ada koordinasi," ucapnya. (*)
Editor : Choirurrozaq