POGALAN, Radar Trenggalek - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek terkesan cuek dengan gugatan class action terhadap pembangunan Jalan Ngampon-Bendo yang dilakukan sekelompok elemen masyarakat. Pasalnya, hingga kemarin (10/6) Dinas PUPR belum mengetahui hal tersebut.
Tidak hanya itu, dinas PUPR mengklaim semua proses mulai dari perencanaan, studi analisis, hingga hasil laboratorium bahan pada proses pengerjaan jalan Ngampon-Bendo telah sesuai aturan secara teknis. Hasil dari semuanya sudah sesuai dengan syarat teknis pelaksanaan. “Mulai di awal sebelum dilakukannya pengerjaan, tahap demi tahap pembangunan telah kami laksanakan. Bahkan sebelum menginjak ke tahap berikutnya, semua telah melalui kajian. Dari situ kami yakin semua dipastikan telah masuk secara teknis," ungkap Kabid Bina Marga Dinas PUPR Trenggalek Joko Widodo.
Dia melanjutkan, apalagi dalam laporan terhadap catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), semua proses dibilang masih wajar dan tidak ada temuan yang serius. Hanya klaim yang dilakukan lebih besar. Kontrak perjanjian usia jalan Ngampon-Bendo ini tertuang lima tahun. Untuk masa pemeliharaan jalan dalam perjanjiannya selama satu tahun yang akan berakhir pada bulan Desember. Sehingga hampir bisa dipastikan kerusakan yang terjadi karena kondisi yang tidak bisa diprediksi, dalam artian karena kondisi alam. "Kendati demikian, kami tidak ingin rekanan lepas dari tanggung jawabnya dan tetap memintanya untuk memperbaikinya," katanya. (*)
Editor : Choirurrozaq