KOTA, Radar Trenggalek - Niat Pemkab Trenggalek membawa Prasasti Kamulan ke Bumi Menak Sopal tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan untuk menyimpan benda cagar budaya tersebut di Trenggalek.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjelaskan, Prasasti Kamulan adalah milik BPCB Jatim yang ditempatkan di Museum Wajakensis Kabupaten Tulungagung dengan Nomor Registrasi 058/TLA/1996. Untuk itu, dia menyarankan agar permintaan prasasti tersebut ditujukan kepada BPCB Jatim. “Prasasti Kamulan yang berstatus benda milik BPCB Jatim memang berada di sini,” katanya seperti dikutip dari Instagram resmi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung.
Sebagai informasi, keluarnya Prasasti Kamulan diperuntukkan daerah yang berada di wilayah kekuasaan Katandan Sakapat. Daerah ini sekarang bernama berada di Kalangbret, Kecamatan Kauman, Tulungagung. Dengan kata lain, pada waktu dikeluarkannya prasasti oleh Kertajaya, daerah Kamulan dan sekitarnya masih termasuk wilayah Kalangbret Tulungagung.
Sekarang penanggalan dalam prasasti Kamulan, 31 Agustus 1194 M menjadi landasan penentuan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek. Ini karena daerah Kamulan sudah masuk Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan catatan yang ada sampai sekarang, Prasasti Kamulan merupakan prasasti pertama yang dikeluarkan oleh Kertajaya setelah menjadi Maharaja Panjalu Kadiri. (*)