KOTA, Radar Trenggalek - Niatan Pemkab Trenggalek membawa Prasasti Kamulan dari Museum Daerah Tulungagung Bakal menghadapi jalan terjal. Pasalnya, harus memenuhi berbagai persyaratan yang ada di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) sebelum memboyongnya.
Dari seluruh persyaratan tersebut, yang lebih utama adalah izin dari BPCB Jatim selaku pemilik Prasasti Kamulan. Hal ini mengingat Prasasti Kamulan sudah terdata dalam benda cagar budaya milik BPCB Jatim dengan nomor register 058/TLA/1996, detail ukuran panjang atas 97 sentimeter (cm), bawah 72 cm, tinggi 34 cm, dan lebar 185 cm. Dalam registrasi tersebut, juga tercatat pengelola adalah Museum Daerah Tulungagung. "Karena itu, jika Pemkab Trenggalek ingin membawanya, harus mengajukan izin resmi ke BPCB Jatim. Saya dengar pemkab telah memprosesnya," ungkap Koordinator Wilayah (Korwil) Tulungagung-Trenggalek BPCB Jatim Haryadi.
Dia melanjutkan, kendati pemkab telah mengajukan izin secara resmi, tidak serta-merta BPCB langsung mengeluarkan izin. Sebab, BPCB harus melakukan berbagai proses kajian dan tahapan untuk mengeluarkan izin tersebut. Sehingga keputusan yang diambil yaitu memberi izin atau tidak merupakan langkah yang tepat. "Dalam proses tersebut, yang lebih ditekankan oleh BPCB sebelum mengambil keputusan terkait adanya dampak sosial atau tidak jika prasasti itu dipindah tempat penyimpanannya," katanya.
Sebelum mengambil keputusan, BPCB nanti bakal melakukan tinjauan ke tempat penyimpanan prasasti tersebut. Akan dilakukan kajian seberapa penting keberadaan prasasti tersebut bagi masyarakat sekitar. Tidak kalah penting, apakah ada penolakan dari elemen masyarakat sekitar, khususnya masyarakat dan pencinta sejarah di wilayah Tulungagung. Jika ada kelompok yang menolak prasasti tersebut dipindah tempatkan, tentu BPCB tidak memberikan izin.
Dari situ, kemungkinan sangat sulit bagi BPCB untuk memberikan izin. Sebab, di dalam sejarahnya banyak kabupaten/kota yang ingin membawa prasasti yang bersejarah bagi daerahnya menemui kendala dari masyarakat. Seperti Prasasti Anjuk Ladang sebagai tanda Hari Jadi Kabupaten Nganjuk yang juga gagal dibawa dari Museum Nasional. "Jadi seperti apa keputusannya, nanti ditunggu saja. Sebenarnya penempatan Prasasti Kamulan di Tulungagung sudah sesuai. Sebab, dulu wilayah Trenggalek masuk dalam wilayah Tulungagung. Jadi dulu Tulungagung yang memiliki pendapa untuk tempat penyimpanan prasasti yang baik," jelas pria yang juga pengelola Museum Daerah Tulungagung ini. (*)
Editor : Choirurrozaq