PULE, Radar Trenggalek - Pemkab Trenggalek harus menyiapkan regulasi yang jelas terkait jual beli porang. Pasalnya, jika tidak ada regulasi yang jelas, hampir dipastikan para investor akan memainkan harga yang bakal merugikan petani. Sebab, bisnis porang tidak mungkin hanya berkutat pada jual beli bibit.
Perlu ada inovasi menarik untuk pertahankan komoditas porang. Kendati tidak bisa langsung dimakan, usaha turunan dari komoditas porang cukup banyak. Banyak peluang yang bisa dikembangkan. "Karena itu, kami coba menawarkan skema bisnis menarik untuk investor porang yang mau masuk ke sini," ungkap Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin.
Dia melanjutkan, itu dilakukan karena tercatat ada luasan sekitar 4 ribu hektare komoditas porang. Dari luas lahan tersebut, diperkirakan bisa menghasilkan umbi dengan tonase sekitar 280 ribu ton. Angka tersebut merupakan hasil yang cukup lumayan dan bisa terus berkembang. Investor tidak perlu mencari lahan. "Kami (pemkab, Ted) punya lahan yang clear untuk usaha itu. Jadi perlu skema proporsi persentase yang pas, saling menguntungkan, dan menumbuhkan rasa saling memiliki," katanya.
Bagi investor yang datang untuk berbisnis porang, tinggal menyiapkan pabrik yang siap menerima ketika panen. Untuk skema kerja sama sharing profit, bisa dilakukan dengan persentase 50:30:20. Artinya, 50 persen untuk investor yang menanamkan modalnya, 30 persen untuk pemkab karena memiliki lahan, dan 20 persen untuk kelompok petani yang merawat porang. Dengan begitu, semua pihak akan mendapatkan untung. Petani pun loyal pada perusahaan dan tidak curi-curi untuk menjual porang ke pihak lain karena sudah untung.
Ke depan tidak akan ada petani atau pihak lain yang rugi karena harga porang yang anjlok akibat stok yang melimpah. Selain itu, tawar-menawar harga antara petani dan pabrik pembeli tidak akan terjadi. "Dengan saling untung itu, kami pastikan perusahaan tidak akan bangkrut. Kesejahteraan petani terjamin. Hal ini telah kami diskusikan dengan Kementan. Semoga saja bisa ditiru di seluruh negara," jelas Ipin. (*)
Editor : Choirurrozaq