Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus lebih mendalam lagi dalam melakukan pembinaan ke aparatur sipil negara (ASN) di lingkupnya. Hal itu agar mereka terhindar dari tindakan yang mengarah ke jalur hukum.
Untuk awal tahun ini saja, ada dua ASN yang terjerat permasalahan hukum. Mereka adalah AS, 50, oknum guru yang terjerat hukum dengan dugaan cabul kepada siswa dengan status tersangka. Selain itu juga ada N, 43, seorang pejabat eselon III yang saat ini berstatus terdakwa pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)."Memang kami telah mendengar dua perkara itu, tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi terkait hal tersebut," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Eko Juniati.
Dia melanjutkan, proses pembinaan pelanggaran ASN dimulai dari atasan langsung. Karena itu dimungkinkan kedua ASN yang berperkara tersebut sudah dilakukan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan. Seperti oknum guru yang telah dimutasi menjadi staf OPD bersangkutan agar mudah dalam pengawasan.
Kini pemkab belum bisa melangkah untuk memberi proses sanksi disiplin kepada dua ASN yang terjerat hukum tersebut. "Jadi, sanksi tidak serta-merta dijatuhkan karena perlu klarifikasi tentang kejadian itu (kronologi hingga terjerat hukum, Red)," katanya.
Sejauh ini, untuk proses pemberian disiplin ASN, BKD masih menunggu inkracht. Sebab, pelanggaran yang dilakukan sudah ditangani melalui jalur hukum. Dari situ, penjatuhan sanksi disiplin yang diberikan masih mempertimbangkan tentang putusan pengadilan. Dengan begitu, pelanggaran yang dilakukan ASN bersangkutan susah diproses dari segi hukum.
Setelah itu, BKD bersama tim seperti dari kepala OPD bersangkutan, sekda, bagian organisasi dan asisten sekda akan membahas terkait hal tersebut. Dalam melakukan pembahasan tim akan memiliki acuan, yaitu apakah tindakan yang dilakukan mencemarkan nama baik organisasi, negara, kemudian berdampak ke orang lain. Sebab, jeratan hukum ASN tersebut pastinya memiliki dampak terhadap korban.
"Berdasarkan aturan, jika ASN itu divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akan langsung diberhentikan. Namun, ini kan tidak, maka akan kami lihat dulu seberapa besar kesalahan dan dampaknya. Pastinya jika benar-benar berat, maka akan diberikan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak secara hormat atau dipecat," jelasnya. (jaz/c1/din) Editor : Anggi Septian Andika Putra