Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Adu Kesaktian, Tujuh Pendekar Pelaku Pengeroyokan di Gandusari Dibui

Nurul Hidayah • Jumat, 3 Maret 2023 | 18:51 WIB

Trenggalek - Pengeroyokan karena diduga beda organisasi pencak silat kembali terjadi di Bumi Menak Sopal. Kali ini terjadi di area Jalan Gandusari-Trenggalek masuk Dusun Tugu, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, pada Rabu (22/2) lalu. Akibatnya, korban TJR, 19, warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, harus menjalani sejumlah perawatan lantaran luka yang diderita.

Dari situ, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku. Tiga pelaku di antaranya masih di bawah umur. Ketujuh pelaku pengeroyokan tersebut adalah DS, 18, warga Desa Wonorejo; AP, 18, warga Desa Karanganyar; DI, 19, warga Desa Gandusari, yang semuanya berada di Kecamatan Gandusari; serta AF, 19, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak.

Lalu, tiga yang di bawah umur yaitu BSN, 17, warga Kecamatan Pogalan; SAC, 17, warga Kecamatan Gandusari; dan RAP, 17, warga Kecamatan Kampak. Dua pelaku masih dalam pencarian. "Kasus penganiayaan bersama-sama itu diawali dari saling tantang-menantang antarpelaku dan korban. Mereka dari dua organisasi pencak silat yang berbeda," ungkap Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim.

Dia melanjutkan, aksi tersebut bermula ketika dini hari sekitar pukul 02.20. Korban yang saat itu sedang keluar bersama temannya, ditelepon oleh temannya yang lain dan diminta untuk mengirim bahan bakar minyak (BBM) di lokasi. Hal itu terjadi lantaran sepeda motor teman korban kehabisan BBM untuk pulang.

Karena tidak menaruh curiga, korban dan temannya menyanggupi permintaan tersebut dan ke lokasi dengan menaiki sepeda motor Yamaha F1ZR nopol AG 4362 YF mendatangi teman korban. ”Sesampainya di lokasi dan setelah korban bertemu temannya itu, tiba-tiba dari arah selatan datang pelaku DS yang langsung menghadang sepeda motor korban dengan cara memegang setir kiri sepeda motor menggunakan tangan kiri dan memegang jok sepeda motor dengan tangan kanan,” katanya.

Tidak cukup sampai di situ, pelaku langsung merobohkan sepeda motor korban dan menarik baju yang dipakai korban. Karena tidak terima, korban memberontak sehingga terlepas. Lalu, korban bersama temannya yang dibonceng itu langsung melarikan diri. Tidak disangka, mengetahui korban melarikan diri, tiba-tiba dari kegelapan keluar pelaku lain yang langsung mendatangi korban. Tak ayal, saat itu terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban, hingga korban terpeleset dan jatuh ketika sampai di depan kandang kambing warga setempat. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengeroyok korban.

Pada proses pengeroyokan di tempat pertama, korban berhasil melarikan diri lagi kendati sempat mendapat pukulan dari pelaku, baik dengan tangan kosong atau dengan benda tumpul seperti gagang sapu. Ketika berlari, korban juga berteriak minta tolong sehingga membuat warga sekitar terbangun dari tidurnya untuk melihat kejadian tersebut. Mengetahui hal itu, pelaku membubarkan diri dan berkumpul di lokasi semula.

Hal tersebut membuat korban berhenti berlari, hingga melihat pelaku lainnya memukul sepeda motornya dengan menggunakan batu mengenai jok motor tersebut. “Akibat dari kejadian tersebut, korban merasakan sakit di seluruh badan dan menderita luka di bawah mata kiri, luka babras di bibir sebelah kiri, dan luka babras di siku tangan. Korban juga mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut,” imbuh Agus Salim.

Mendapati hal tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku ketika berada di lokasi yang berbeda. Selain itu, saat ini juga masih ada dua pelaku lainnya yang masih diburu. Nantinya jika terbukti bersalah, para pelaku akan diancam Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana karena dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Proses ini akan terus kami kembangkan. Sebab, ketika para pelaku ditangkap dan digeledah, ditemukan sebilah benda tajam dari salah satu sepeda motor pelaku,” jelasnya. (jaz/c1) Editor : Nurul Hidayah
#pencaksilat #peristiwa trenggalek #kabupaten trenggalek #radar mataraman #trenggalek #kota trenggalek #trenggalek update #trenggalek hari ini #radar trenggalek