Trenggalek - Para pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Alun-Alun Trenggalek kembali bebas berdagang. Pasalnya, selama Ramadan tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menghentikan sementara kegiatan car free day (CFD) dan car free night (CFN) yang biasanya digelar pada akhir pekan.
Hal tersebut lantaran demi menghormati ritual ibadah umat Islam. Selain itu guna meningkatkan perekonomian, mengingat selama Ramadan ada beberapa masyarakat yang beralih menjadi pedagang takjil dadakan. "Pastinya nanti (CFD dan CFN, Red) akan diadakan lagi saat Lebaran dan seterusnya, sehingga saat ini para pedagang bisa berjualan di seputaran alun-alun setiap hari," ungkap Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran.
Dia melanjutkan, kendati demikian para PKL tidak bisa seenaknya berjualan di seputar taman kota tersebut. Sebab, diskomidag telah melakukan penataan terhadap para pedagang. Ditambahkan, untuk menghormati masyarakat yang berpuasa, para PKL diperbolehkan berjualan pada sore hari menjelang waktu berbuka. "Jadi satu hari tidak full, mulainya kami batasi sekitar pukul 15.00 hingga azan magrib," katanya.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan diskomidag, para pedagang yang berjualan di seputar Alun-alun hingga hari keempat Ramadan kemarin (26/3), kebanyakan pedagang lama yakni para PKL yang biasa berjualan di seputaran alun-alun, baik sebelum atau ketika CFD dan CFN berlangsung. Pedagang dadakan terlihat sangat jarang. Hal itu lantaran untuk tahun ini diskomidag juga memfasilitasi pedagang takjil dadakan di area parkir Pasar Pon. Dengan begitu, mereka tidak berjubel di salah satu lokasi dan arus lalu lintas bisa berjalan lancar.
Sementara itu, proses penataannya pasti akan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, selain diskomidag juga ada dinas perumahan, kawasan permukiman, dan lingkungan hidup (DPKPLH) yang mengelola alun-alun; dinas perhubungan (dishub); bahkan polisi. Semua yang terlibat memiliki kapasitas masing-masing. Diskomidag berkaitan dengan upaya memfasilitasi para pelaku UMKM, DPKPLH memfasilitasi terkait penggunaan alun-alun dan para PKL yang berjualan di trotoar, dan dishub memfasilitasi pelaku UM yang berjualan di atas marka pesepeda. "Selain itu, bagi pelaku UM yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), kami akan memberikan formulir yang bisa diisi langsung atau dibawa pulang dan diserahkan kembali. Jika sudah jadi, kami akan menghubungi mereka untuk mengambilnya," jelas pria yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Diskomidag Trenggalek tersebut. (jaz/c1) Editor : Intan Puspitasari