Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sidang Vonis KDRT Oknum Pejabat Pemkab Batal, PN Trenggalek: N Terjebak Macet

Nurul Hidayah • Jumat, 28 April 2023 | 18:12 WIB

TRENGGALEK- Oknum pejabat eselon III di lingkup Pemkab Trenggalek berinisial N, 43, harus terus menjadi pesakitan di meja hijau. Pasalnya, jadwal sidang putusan atas dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang seyogianya dijadwalkan kemarin (27/4) harus ditunda.

Hal tersebut karena musyawarah yang dilakukan majelis hakim belum selesai. Itu terjadi lantaran kondisi satu hakim anggota yang kurang fit. Sebab, yang bersangkutan baru saja mudik dan terjebak kemacetan 18 jam lebih di tol ketika akan balik ke Trenggalek. “Sebenarnya tadi sidang telah dibuka, tapi karena pertimbangan itu akhirnya ditunda,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Abraham Amrullah.

Dia melanjutkan, sebenarnya kondisi satu hakim anggota yang kurang fit tersebut tidak akan mengubah banyak putusan yang akan dibacakan. Bagaimanapun, putusan yang dibacakan nanti merupakan pandangan hasil musyawarah dari tiga hakim yang ada. Yaitu, dua hakim anggota dan satu hakim ketua. Dengan begitu, dalam pengambilan keputusan tersebut, tiga hakim harus menyampaikan pendapat akan kasus yang dipersidangkan. “Anggota saya itu tadi mengeluh masih pusing. Jadi daripada dalam persidangan nanti dia diam tidak berpendapat karena kondisi yang dirasakan, lebih baik sidang putusan ditunda,“ katanya.

Akibat penundaan tersebut, sidang putusan akan dijadwalkan pada Kamis (4/5) minggu depan. Diharapkan, dengan penundaan satu minggu tersebut, kondisi hakim tersebut telah fit dan bisa melakukan musyawarah sehingga dapat memberikan pandangannya terkait kasus yang dipersidangkan. Dengan begitu, jalannya sidang telah sesuai agenda yaitu untuk memperoleh keadilan pada dua perkara sidang nomor perkara 8/Pid.Sus/2023/PN Trk dan 7/Pid.Sus/2023/PN Trk tersebut. “Dalam putusan ini tiga majelis hakim harus menyampaikan pendapat satu per satu, dan insya Allah minggu depan putusan akan kami bacakan,” jelas Abraham.

Seperti diberitakan, seorang pejabat di lingkup Pemkab Trenggalek harus merasakan panasnya meja hijau PN Trenggalek. Pasalnya, oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi terdakwa dalam kasus KDRT.

Untuk itu, kemarin (14/2), terdakwa tengah menjalani sidang kedua terkait kasus tersebut. Tidak main-main, dalam perkara KDRT tersebut ada dua berkas yang dipersidangkan, yaitu yang dilakukan kepada sang istri dan anaknya.(jaz/c1) Editor : Nurul Hidayah
#Pemkab Trenggalek #trenggalekj #bumi menak sopal #perkara kdrt #kdrt #radar trenggalek