Hal ini terlihat pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang berlangsung kemarin (4/5). Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis bersalah atas dua kasus dengan nomor perkara 8/Pid.Sus/2023/PN Trk dan 7/Pid.oSus/2023/PN Trk. Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan kepada hukuman terdakwa seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penjara dua bulan dan tiga bulan dengan jumlah total hukuman lima bulan penjara. Namun dalam perkara tersebut, majelis hakim memutuskan agar terdakwa diberi masa percobaan selama 10 bulan. “Putusan sesuai tuntutan. Bedanya, terdakwa kami beri masa percobaan selama 10 bulan dengan berbagai pertimbangan,” ungkap Humas PN Trenggalek, Abraham
Dia melanjutkan, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut karena terdakwa selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan selalu hadir pada persidangan. Serta belum pernah melakukan tindakan pidana apa pun. Ditambahkan, dalam dua kasus tersebut terdakwa tidak pernah menyentuh kulit kedua korban atau melakukan penganiayaan. Kekerasan yang dilakukan merupakan kekerasan verbal. “Itu diperkuat dengan pernyataan saksi-saksi yang tidak pernah melihat terdakwa melakukan kekerasan terhadap dua korban. Sedangkan batu bata yang digunakan sebagai bukti merupakan alat untuk mengancam korbannya,” katanya.
Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara. Jadi, kendati berstatus sebagai terpidana, N tetap bisa beraktivitas seperti biasa, yakni menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas, juga bepergian ke luar negeri. Namun yang menjadi catatan selama 10 bulan ke depan, yang bersangkutan harus berkelakukan baik dan jangan sampai terjerat hukum. Sebab, jika sampai terjerat hokum, maka hukuman lima bulan penjara tersebut harus dilakukan. “Jadi seumpama belum ada 10 bulan dia (N, Red) dilaporkan mencuri, maka vonis atas perkara itu secara otomatis akan ditambahkan dengan vonis atas perkara ini (5 bulan, Red),” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terpidana Ibnu Maulana Zahida menambahkan, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Sebab, saat ini pihaknya bersama sang klien masih mempelajari putusan dari majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari untuk melakukan banding ataupun tidak," imbuhnya.
Seperti diberitakan, seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus merasakan panasnya meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Pasalnya, oknum ASN tersebut menjadi terdakwa dalam kasus KDRT. Untuk itu, kemarin (14/2) terdakwa tengah menjalani sidang ke-2 terkait kasus tersebut. Tidak main-main, dalam perkara KDRT tersebut ada dua berkas yang dipersidangkan, yaitu yang dilakukan kepada sang istri dan anaknya.
Sejatinya, pembacaan putusan telah dijadwalkan pada Kamis (27/4) lalu. Namun, dengan berbagai pertimbangan seperti salah satu hakim kondisinya tidak fit, maka jadwal sidang tersebut ditunda.(jaz/c1/rka)
Editor : Nurul Hidayah