Alasannya, saat ini putusan tersebut belum inkracht. Sebab, masih ada waktu sekitar tujuh hari hingga kemarin (Kamis, 11/5) untuk diajukan banding terkait putusan tersebut. "Kami telah mengetahui vonis yang diberikan itu, tapi untuk proses pemberian sanksi tambahan masih menunggu inkracht," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto.
Dia melanjutkan, jika putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD). Ini dilakukan untuk membentuk tim yang nantinya akan merumuskan sanksi yang tetap diberikan kepada N, 53, oknum PNS yang terjerat kasus tersebut. Tentunya dalam hal ini selalu dikoordinasikan dengan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah. "Dalam pemberian saksi itu kami tidak serta-merta menjatuhkannya, sebab ada prosesnya agar sanksi yang diberikan sesuai kesalahannya," katanya.
Sementara untuk gambaran sanksi apa yang nanti dijatuhkan, sekda tidak bisa berandai-andai. Sebab, dalam penjatuhan disiplin pegawai ada beberapa tingkatan mulai dari ringan, sedang, dan berat, tergantung tingkat kesalahannya. Selain itu, selama proses tersebut berjalan, saat ini sang pegawai tetap beraktivitas seperti biasa. Sebab, sejauh ini tidak dilakukan penahanan sehingga dia bisa masuk kerja seperti pegawai lainnya. "Sejauh ini dia masih menjalankan tugas berdasarkan jabatannya (sekretaris dinas, Red) seperti biasa karena tidak dilakukan penahanan," jelas mantan kepala DMPD ini.
Seperti diberitakan, seorang pejabat di lingkup Pemkab Trenggalek harus merasakan panasnya meja hijau PN Trenggalek. Pasalnya, oknum PNS tersebut menjadi terdakwa dalam kasus KDRT. Untuk itu, pada Selasa (14/2), terdakwa tengah menjalani sidang kedua terkait kasus tersebut. Tidak main-main, dalam perkara KDRT tersebut ada dua berkas yang dipersidangkan, yaitu yang dilakukan kepada sang istri dan anaknya.
Sejatinya, pembacaan putusan telah dijadwalkan pada Kamis (27/4) lalu, tetapi dengan berbagai pertimbangan. Itu seperti salah satu hakim yang kondisinya tidak fit sehingga jadwal sidang ditunda. Setelah menjalani persidangan lanjutan, terdakwa dijatuhi hukuman total 5 bulan penjara dari dua kasus yang menjerat, dengan masa percobaan 10 bulan penjara. Dengan putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (jaz/c1/rka) Editor : Nurul Hidayah