Bima Faisal yang berkunjung ke kantor Baznas diterima Deni Riani, pegawai bagian penghimpunan infak sedekah. Bincang santai mengenai fungsi dan tugas Baznas langsung menjadi bahan obrolan siang kemarin.
Baznas merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Kementreian Agama RI Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat kebupaten/kota.
Sementara itu, program dari Baznas Kabupaten Trenggalek yakni bedah rumah, bantuan pangan fakir/ duafa, dan zakat fitrah.
Deni Riani juga menerangkan bahwa Baznas Kabupaten Trenggalek selalu konsisten dalam mengelola zakat, baik itu infak, sedekah, wakaf secara profesional, akuntabel, dan tentunya transparan.
Ke depannya, Baznas Trenggalek bakal terus berinovasi terkait dengan program-program untuk membantu menyalurkan bantuan masyarakat, khususnya Trenggalek, agar visi misi Baznas Trenggalek tercapai.
"Semoga dengan menggandeng media, apa yang menjadi visi misi Baznas tercapai dan bisa diketahui secara luas," terangnya. (bim/c1/fid/rka) Editor : Aburizal Sulthon Hakim