Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, penghentian kasus tersebut terjadi setelah melakukan gelar perkara dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah berdasarkan kajian Komisi Nasional (Komnas) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menerangkan bahwa meninggalnya karena dehidrasi berat. Dimana hal tersebut bukan termasuk kejadian pasca imunisasi. “Seperti kejadian pada umumnya kejadian ikutannya pasca imunisasi adalah demam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.
Selain itu juga berdasarkan otopsi yang dilakukan oleh tim Biddokkes Polda Jatim dan Bid Labfor Polda Jatim ditemukan di dalam organ vital bayi tersebut, ada virus aktif. Sementara untuk vaksin yang disuntikan adalah virus yang dilemahkan. “Dengan temuan itu dokter forensik menerangkan, tidak ada hubungan kausalitas antara vaksin dengan meninggalnya korban,” katanya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil legal opinion fakultas kedokteran salah satu universitas negeri di Surabaya, mengatakan tidak ada kesalahan prosedur dalam proses imunisasi, kendati yang memberi suntikan bukan bidan melainkan mahasiswa koas. Sebab kendati belum berstatus sebagai dokter, namun yang bersangkutan merupakan sarjana kedokteran. Sehingga telah dibekali atau memiliki ilmu terkait kedokteran yang didapat ketika mengenyam pendidikannya di kampus. Dari situ pastinya tahu tentang tata cara memberikan suntikan imunisasi.
Namun dengan statusnya masih koas, kewenangannya dalam dunia medis terbatas. Seperti belum diperbolehkan untuk membuka praktik kedokteran. “Jadi kewenangannya dalam menangani pasien hanya di tempatnya koas seperti rumah sakit dan sebagainya,, makanya dengan mempertimbangakan hal itu kasus ini kami tutup,” jelas Agus Salim.
Seperti diberitakan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) Trenggalek, tampaknya harus memberikan penyuluhan lebih inten terkait tata cara imunisasi dan cara mengatasi efek sampingnya kepada masyarakat. Pasalnya, kemarin (27/3) pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan mendatangi Mapolres Trenggalek untuk melapor lantaran anaknya yang meninggal setelah diimunisasi.
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek ini, bayi umur lima bulan dengan nama Muhammad Arif Okta Ramadan (MAOR) meninggal pada Jumat (24/3) kemarin. Sebelumnya, pada Selasa (21/3) lalu menjalani imunisasi tetanus (TT) di Posyandu setempat. Setelah disuntik, pada sore harinya sang bayi panas hingga membuat orang tua (Ortu) Mukono 46, dan Adelia, 17, panik dan memberikan pertolongan pertama.
Lantaran laporan tersebut polisi telah menerbitkan LP dan membentuk timsus guna proses penyelidikan selanjutnya. Sedangkan berdasarkan kesimpulan awal hasil investigasi yang dilakukan oleh Dinkesdalduk KB, kematian bayi disebabkan karena adanya co-inside. Setelah ditunggu akhirnya makam MAOR, 5 bulan bayi yang meninggal pasca imunisasi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Cilik, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek dibongkar, Rabu (5/4). Pembongkaran makam bayi oleh tim Dokpol Polda Jatim tersebut dilakukan untuk proses otopsi guna mengetahui penyebab kematian bayi tersebut.(jaz/rka) Editor : Nurul Hidayah