Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bupati Trenggalek Bertemu dengan PT SMN? Begini Pengakuannya..

Henny Surya Akbar Purna Putra • Selasa, 1 Agustus 2023 | 01:18 WIB

 

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

TRENGGALEK - Bupati Trenggalek dikabarkan menghadiri undangan pertemuan dengan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dari Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim.

Kabar pertemuan itu berawal dari surat 005/7/9123.2/2023 Dishut Provinsi Jatim pada 17 Juli 2023. Surat resmi itu berisi undangan kepada 10 stakeholder terkait.

Di antaranya, Bupati Trenggalek, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jatim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Kepala Dinas Permahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Kepala Bidang Planologi Kehutanan.

Adapun, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek, Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutan Jatim, Direktur PT Sumber Mineral Nusantara, Direktur PT Bumi Suksesindo, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim.

Sementara maksud undangan itu adalah membahas tentang penggunaan kawasan hutan, utamanya dalam kegiatan pertambangan, permasalan berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 7/2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan, dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Acara itu digelar pada Senin, 24 Juli 2023, di Ruang Rapat Mahoni Kantor Dishut Jatim, pada pukul 10.00 WIB, yang telah ditandatangani oleh Kepala Dishut Jatim Jumadi.

Menanggapi tentang undangan itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengonfirmasi terkait adanya undangan pertemuan tersebut. Namun pihaknya menilai, pertemuan itu bukan hanya dengan PT SMN, melainkan juga pengusaha pertambangan logam maupun non logam.

"Saya belum dapat notulensi resminya, tapi kemarin pada prinsipnya mengundang beberapa pengusaha bagi galian C (non logam, Red) maupun yang logam. Itu bahwa disana dievaluasi ketika 3 tahun tidak terjadi kegiatan, itu harus mengurus Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) baru," ungkapnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk bisa mendapatkan AMDAL, pengguna kawasan hutan harus mendapatkan persetujuan teknis, salah satunya dari Dishut Jatim. Namun persetujuan teknis itu, kata Bupati Arifin, butuh persetujuan dari pemerintah kabupaten (pemkab).

Menurut ayah tiga anak itu, persetujuan dari pemkab itu akan menjadi benteng pemkab menyikapi adanya PT yang akan melakukan eksplorasi (tambang emas, Red) di Trenggalek.

"Nah di provinsi, masih mempertimbangkan suara di daerah. Saya berterimakasih ke provisi maupun bu gubernur. Jadi provinsi tidak akan memberikan pertimbangan teknis ketika daerah tidak memberikan persetujuan. Ada beberapa perusahaan tambang yang dievaluasi izinnya. Seperti yang kita tahu, termasuk PT yang melakukan eksplorasi di kawasan trenggalek," jelasnya.

Disinggung apakah PT SMN mencoba berkomunikasi dengan Pemkab Trenggalek, Bupati Arifin mengaku, pihaknya tidak merasa (ada komunikasi, Red).

"Jadi, saya tidak tahu mereka kirim undangan atau apa, tapi bagi saya tidak perlu diobrolkan lagi," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Keputusan masyarakat pun juga sudah final, beberapa kali sonjo di pendopo, banyak masyarakat yang dari grass root, bukan cuma dari teman-teman aliansi yang kemarin bersuara. Tapi masyarakat grass root juga menyampaikan keresahannya (adanya PT yang berupaya eksplorasi emas, Red)," pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Dishut Jatim #Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin #PT SMN