Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Belum Dioperasionalkan, Akses Jalan Paving TPA Panggul Trenggalek sudah Berantakan

Henny Surya Akbar Purna Putra • Kamis, 3 Agustus 2023 | 13:55 WIB
Seorang warga melewati aksesibilitas jalan paving yang tak utuh di lingkungan TPA Panggul.
Seorang warga melewati aksesibilitas jalan paving yang tak utuh di lingkungan TPA Panggul.

TRENGGALEK - Infrastruktur pendukung aksesibilitas jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Panggul diduga tidak terawat.

Terindikasi dari sejumlah titik paving yang tak tertata rapi alias berantakan.

Padahal, satu-satunya TPA di kecamatan yang dikenal Little Jogja itu belum dioperasionalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

Tertulis pada papan pemberitahuan, pekerjaan akses jalan menuju TPA Panggul senilai Rp 199 juta dan didanai dari APBD Trenggalek. 

Adapun nomor kontrak pekerjaan untuk CV. Larista itu adalah 600/043/SPK-Konst.406.011/2023, dengan waktu pelaksanaan selama 43 hari.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek Pranoto mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab paving-paving yang berantakan. Namun ia menduga, itu lantaran ada pergerakan dari tanah pegunungan.

"TPA belum operasional, jadi belum ada truk-truk yang beraktivitas di sana. Mungkin itu karena tanahnya," ungkapnya.

Salah satu titik akses jalan lingkup TPA Panggul yang tampak tidak terawat.
Salah satu titik akses jalan lingkup TPA Panggul yang tampak tidak terawat.

Menindaklanjuti itu, Pronoto mengatakan, operasional TPA Panggul sempat dibahas dalam raker Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2024 dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR); Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH).

"Pada intinya kami mempertanyakan mengapa TPA Panggul belum operasional," ujarnya.

Menurut penjelasannya, susunan tata kerja organisasi perangkat daerah (OPD) antara DPUPR dan DPKPLH perlu benang merah.

Yang mana dari sisi infrastruktur, bangunan-bangunan berkaitan dengan persampahan menjadi kewenangan DPUPR, sedangkan operasionalnya DPKPLH.

"Ibaratnya baju kita dipakai orang lain. Menurut kita agar lebih fokus, apa yang dilakukan DPUPR kami yakin tidak seusai apa yang diharapkan oleh DPKPLH," ungkapnya.

Jalan paving menuju TPA Panggul yang tidak tertata rapi.
Jalan paving menuju TPA Panggul yang tidak tertata rapi.

Maka itu, pihaknya pun memberi masukan agar segela urusan persampahan mulai dari sarana, prasarana, dan operasionalnya, agar ditangani sepenuhnya oleh DPKPLH.

"Dan tentunya itu yang menyebabkan terlalu lama dan kurang akurat, ini dari hasil kajian dari DPKPLH," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala DPKPLH Trenggalek Muyono Piranata mengatakan, operasional TPA Panggul itu perlu kelengkapan sarpras.

Sementara di Trenggalek ini berbeda dengan kabupaten lain, karena disini kita sudah merambah ke wilayah yang jauh dari kota.

"Kalau kabupaten lain itu yang ditangani masih di wilayah kota. Kalau kita semua wilayah kecamatan, terkecuali bendungan," ungkapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa Kecamatan Bendungan belum menjadi prioritas, karena masih banyak lahan yang kosong, sehingga masyarakat masih mampu mengelola sampahnya.

"Sehingga masih bisa dikelola di lahannya sendiri," ucapnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#TPA Panggul #trenggalek #Jalan Paving